Home / BERITA

Sabtu, 31 Desember 2022 - 18:54 WIB

DKPP Terima 124 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sepanjang 2022

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang 2022 menerima pengaduan sebanyak 124 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).ara Pemilu (DKPP) sepanjang 2022 menerima pengaduan sebanyak 124 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Sebanyak 113 diverifikasi administrasi, dan 37 pengaduan hasil verifikasi administrasi, berhenti prosesnya. Kemudian, 77 pengaduan diverifikasi materiil, dan terdapat 11 pengaduan yang berhenti atau dismiss.

Lebih lanjut, sebanyak 49 pengaduan yang lolos verifikasi materiil dan dilimpahkan ke persidangan menjadi perkara. Sementara itu, 44 pengaduan masuk Desember 2022, terdapat beberapa catatan, di antaranya, pengaduan baru diterima, proses penetapan jadwal verifikasi administrasi sebanyak 29 pengaduan. Proses verifikasi administrasi sebanyak 10 pengaduan, proses verifikasi materil, perbaikan materil oleh pengadu sebanyak 1 pengadu, dan proses pemberkasan pelimpahan perkara ke persidangan, sebanyak 4 pengaduan.

Baca Juga  Panwas Pemilu Blang Mangat Melakukan Ngobrol Pemilu dengan Forum Geuchik Setempat

“Jadi selama periode tahun ini itu DKPP sudah menerima 124 pengaduan, dan yang terbesar itu adalah di Desember, di Desember ada 44 pengaduan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Sabtu.

Heddy kembali mengingatkan bahwa esensi mandat konstitusi DKPP secara imperatif dituangkan dalam pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017), dimana terdapat penjabaran tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pasal tersebut. Pasal 159 ayat (1) UU 7/2017 menyebutkan dua tugas DKPP, yaitu menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Kedua, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Tugas DKPP tersebut dibekali dengan empat kewenangan (Pasal 159 ayat (2) UU 7/2017), yaitu, memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Memanggil pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait untuk diminta keterangan, termasuk untuk diminta dokumen atau alat bukti lain. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan terakhir, memutus pelanggaran kode etik.

Baca Juga  Anies Baswedan Tidak Menerima Undangan Presiden Partai Buruh: Said Iqbal Minta Maaf

Sementara itu DKPP berkewajiban menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Menegakkan kaidah atau norma etik yang berlaku bagi penyelenggara pemilu. Bersikap netral, pasif, dan tidak tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi. Dan, menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Prabowo Instruksikan Pembelajaran Bahasa Prancis di Semua Jenjang Sekolah

BERITA

Rakernas 2026, DPN PERMAHI Tetapkan Arah Strategis Organisasi dan Program Kerja Nasional

BERANDA

Breaking News: Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Tembus Q2 Moto3 Italia di Mugello

ACEH

Idul Adha 1447 H: 86 Sapi & 57 Kambing Disembelih di Julok, Prioritas untuk Korban Banjir di Huntara

ACEH

“Bersatu Kita Mampu”: IKASMADI Berqurban 200 Paket, Rajut Silaturahmi Alumni SMAN 1 Idi

ACEH

Polda Aceh Kurbankan 46 Ekor Sapi-Kambing, Daging Dibagikan ke Warga dan Pesantren

ACEH

Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E dan P Jangkau Ratusan Penerima Manfaat di Blok A

ACEH

Tumpukan Kayu Sisa Banjir Terbakar, Polisi dan Damkar Siaga Cegah Api Meluas