MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh dalam mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Revisi ini dinilai mendesak untuk memperkuat otonomi khusus sebagaimana disepakati dalam MoU Helsinki, terutama di sektor energi yang menjadi penopang utama pembangunan daerah.
Revisi UUPA telah disahkan oleh DPRA dan resmi diserahkan ke DPR RI. Naskah tersebut juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, sehingga peluang pembahasan di Senayan semakin terbuka.
Salah satu poin krusial revisi terdapat pada Pasal 160 tentang pengelolaan minyak dan gas bumi (migas). Pasal ini sebelumnya hanya menegaskan pengelolaan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, dengan kontrak kerja sama kepada pihak ketiga berdasarkan persetujuan bersama dan pengawasan DPRA. Namun, mekanisme tersebut dianggap masih membatasi kedaulatan Aceh.
Melalui revisi, Pasal 160 diarahkan untuk memberikan kewenangan lebih luas kepada Aceh dalam mengelola migas, termasuk memperbesar porsi kendali dan manfaat bagi daerah. Prinsip transparansi, partisipasi, dan keadilan juga ditekankan agar hasil pengelolaan energi dapat langsung dirasakan masyarakat Aceh.
“Revisi saja tidak cukup tanpa transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan ketat. Kalau tidak, revisi hanya akan jadi teks hukum tanpa dampak nyata bagi rakyat,” tegas Nafis Mumtaz, Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh.
Selain itu, isu batasan pengelolaan wilayah laut Aceh yang selama ini hanya diatur 12 mil laut juga menjadi sorotan. Banyak pihak mendesak agar kewenangan BPMA diperluas melampaui 12 mil, mengingat potensi sumber daya alam Aceh yang luas dan strategis.
Keputusan strategis lain seperti pengangkatan Kepala BPMA, penetapan Wilayah Kerja (WK) migas, hingga penentuan harga gas dan minyak juga dinilai harus menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Meski dianggap sulit diwujudkan dalam konteks hukum nasional, tuntutan ini tetap penting untuk memperkuat posisi Aceh dalam pengelolaan energi.
DEM Aceh menegaskan akan terus mengawal proses revisi UUPA dengan mendorong legislator Aceh di DPR RI, DPD RI, serta unsur pemerintahan agar konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh. Sinergi pusat dan daerah dianggap kunci agar revisi tidak berhenti di meja pembahasan.
“MoU Helsinki bukan sekadar dokumen damai, tapi janji politik yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. Jangan biarkan janji itu berubah menjadi ilusi,” tegas DEM Aceh. [Muntazar]







