Home / BERITA

Minggu, 14 September 2025 - 21:39 WIB

DEM Aceh Kawal Revisi UUPA: Tegaskan Kedaulatan Aceh atas Energi

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh dalam mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Revisi ini dinilai mendesak untuk memperkuat otonomi khusus sebagaimana disepakati dalam MoU Helsinki, terutama di sektor energi yang menjadi penopang utama pembangunan daerah.

Revisi UUPA telah disahkan oleh DPRA dan resmi diserahkan ke DPR RI. Naskah tersebut juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, sehingga peluang pembahasan di Senayan semakin terbuka.

Salah satu poin krusial revisi terdapat pada Pasal 160 tentang pengelolaan minyak dan gas bumi (migas). Pasal ini sebelumnya hanya menegaskan pengelolaan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, dengan kontrak kerja sama kepada pihak ketiga berdasarkan persetujuan bersama dan pengawasan DPRA. Namun, mekanisme tersebut dianggap masih membatasi kedaulatan Aceh.

Baca Juga  Wali Kota Eri Targetkan Revitalisasi Pasar Simo Rampung pada Mei 2024

Melalui revisi, Pasal 160 diarahkan untuk memberikan kewenangan lebih luas kepada Aceh dalam mengelola migas, termasuk memperbesar porsi kendali dan manfaat bagi daerah. Prinsip transparansi, partisipasi, dan keadilan juga ditekankan agar hasil pengelolaan energi dapat langsung dirasakan masyarakat Aceh.

“Revisi saja tidak cukup tanpa transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan ketat. Kalau tidak, revisi hanya akan jadi teks hukum tanpa dampak nyata bagi rakyat,” tegas Nafis Mumtaz, Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh.

Selain itu, isu batasan pengelolaan wilayah laut Aceh yang selama ini hanya diatur 12 mil laut juga menjadi sorotan. Banyak pihak mendesak agar kewenangan BPMA diperluas melampaui 12 mil, mengingat potensi sumber daya alam Aceh yang luas dan strategis.

Baca Juga  Hadir di Acara Sosialisasi Pencegahan KBGO KKLT, Ini Pesan Ketua KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali

Keputusan strategis lain seperti pengangkatan Kepala BPMA, penetapan Wilayah Kerja (WK) migas, hingga penentuan harga gas dan minyak juga dinilai harus menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Meski dianggap sulit diwujudkan dalam konteks hukum nasional, tuntutan ini tetap penting untuk memperkuat posisi Aceh dalam pengelolaan energi.

DEM Aceh menegaskan akan terus mengawal proses revisi UUPA dengan mendorong legislator Aceh di DPR RI, DPD RI, serta unsur pemerintahan agar konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh. Sinergi pusat dan daerah dianggap kunci agar revisi tidak berhenti di meja pembahasan.

“MoU Helsinki bukan sekadar dokumen damai, tapi janji politik yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. Jangan biarkan janji itu berubah menjadi ilusi,” tegas DEM Aceh. [Muntazar]

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir