MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Aceh menggelar seminar bertajuk “Pelaksanaan Audit Dalam Proses Pengadaan BarangJasa Melalui E-Purchasing” di Aula Serbaguna Gedung E Lantai 2, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 55 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Plt. Kepala BPBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM, menegaskan bahwa tata kelola pengadaan berbasis data menjadi fondasi penting dalam mewujudkan akuntabilitas belanja pemerintah.
“Mekanisme audit yang tertata mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga tindak lanjut akan memastikan proses pengadaan berjalan akuntabel, patuh, dan memberikan nilai terbaik. Dengan jejak digital E-Katalog, kita memiliki bukti audit yang kuat untuk mempercepat perbaikan proses,” ujarnya.
Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh yang memaparkan tahapan audit serta pemanfaatan fitur E-Katalog dalam proses pengawasan. Narasumber menekankan pentingnya kedisiplinan dokumentasi, kewajaran harga, pemisahan tugas, serta kepatuhan terhadap batas kewenangan dalam setiap tahapan pengadaan.
Melalui data transaksi, catatan negosiasi, dan histori harga di E-Katalog, auditor dapat melakukan analisis lebih cepat serta menetapkan rekomendasi yang tepat dan terukur.
Materi seminar juga membahas kerangka audit yang mencakup entry meeting, kerja lapangan, hingga exit meeting dan pelaporan, serta praktik e-audit dengan pemanfaatan jejak digital seperti log negosiasi dan histori harga.
Selain itu, peserta dibekali pemahaman tentang indikator red flags dan kontrol kunci dalam audit pengadaan, di antaranya perbandingan harga terhadap HPS atau harga pasar, potensi split order, waktu pengiriman (lead time) yang tidak wajar, serta kepatuhan terhadap batas kewenangan dan otorisasi.
Sebagai tindak lanjut, seminar menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya:
Penerapan checklist kepatuhan seragam sebelum penerbitan PO atau SPK;
Penerapan sistem gating dokumen agar PO/SPK hanya dapat diterbitkan bila berkas wajib telah lengkap;
Kewajiban melampirkan pembanding transaksi atau produk untuk paket bernilai tertentu;
Penetapan Service Level Agreement (SLA) proses dan mekanisme monitoring siklus waktu.
Setiap SKPA juga diminta menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang terukur, mencakup aksi, penanggung jawab (PIC), batas waktu, serta indikator pemantauan hingga statusnya dinyatakan selesai.
Melalui kegiatan ini, BPBJ Setda Aceh berharap penerapan mekanisme audit dalam pengadaan barang dan jasa dapat berjalan seragam, berbasis data, dan berorientasi hasil.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas belanja daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas, kepatuhan, dan value for money dalam setiap proses pengadaan pemerintah. (Boby)