Home / BERITA

Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:56 WIB

Bharada E Tulis Sepucuk Surat Permohonan Maaf Untuk Keluarga Brigadir J

Surat permintaan maaf bharada E kepada keluarga brigadir Yoshua. Dok foto : detik.Com

JAKARTA – Richard Eliezer atau Bharada E menulis permohonan maaf di secarik kertas untuk keluarga brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. dalam sidang perdana Bharada E di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022)

Permohonan maaf bharada E tertuang dalam secarik kertas yang ia tulis sewaktu masih berada di Rutan Bareskrim polri pada minggu, 16 oktober 2022.

surat itu dibacakan usai sidang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilansir dari detikcom, surat tulisan tangan Bharada E itu ditulis dengan tinta hitam di atas kertas putih. Tulisan yang ditulis oleh Bharada E itu tampak agak miring ke kanan. Tulisan tangan itu terdiri dari empat paragraf.

Dalam surat tulisan tersebut, Bharada Eliezer menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Brigadir Yoshua. Selain itu Bharada Eliezer juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga besar Brigadir Yoshua.

Baca Juga  Polresta Soekarno Hatta Berhasil Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran ke Kamboja

Berikut ini isi surat Bharada E untuk keluarga Brigadir J:

“Mohon ijin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa Alm. Bang Yos.

Saya berdoa semoga Alm. Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga Alm. Bang Yos; Bapak, Ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.

Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Alm. Bang Yos.

Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal.

Terima kasih.

# Minggu, 16 Okt 22
# Rutan Bareskrim
# Richard

Menanggapi isi surat tersebut, keluarga Brigadir J menerima permohonan maaf Bharada E. Keluarga Brigadir J memahami bagaimana tertekannya Bharada E dalam melakukan aksinya.

Baca Juga  Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Kariernya Selamat dan Dapat Kembali ke Kesatuan Brimob

“Selaku keluarga dari almarhum Yoshua, kami memaafkan Bharada E. Tentunya kami paham bagaimana dia merasa tertekan dalam melakukannya itu,” kata Rohani Simajuntak, tante Brigadir J, dilansir detikSumut, Selasa (18/10/2022).

Rohani mengatakan pihak keluarga Brigadir J sudah mendengar permintaan maaf Bharada E. Dia menerima permintaan maaf tersebut.

“Dan pernyataannya untuk meminta maaf itu sudah kami terima dan kami memaafkannya,” ujarnya.

Sebagai umat manusia, Rohani menyadari betul bahwa keluarganya harus memaafkan segala perbuatan yang dilakukan Bharada E kepada Yoshua. Namun, ia tetap meminta agar proses hukum tetap dijalankan sesuai perbuatan yang dilakukan Bharada E.

“Kita sebagai ciptaan Tuhan ya tentu harus saling memaafkan, dan kami sudah memaafkan Bharada E. Tapi yang namanya hukum tetap harus ditegakkan dan dijalankan sesuai apa yang dia perbuat kepada anak kami,” sebut Rohani.

Reporter : EK | Photo. : Kompas.Com | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

1.275 Rumah Lolos Verifikasi, Pemko Lhokseumawe Mulai Salurkan Bantuan Stimulan Pascabencana

BERITA

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana kepada Penggerak Program Gizi dan Rantai Pasok Polri

BERITA

UIN SUNA Lhokseumawe Targetkan 1.500 Mahasiswa Baru 2026, Perkuat Akses Beasiswa dan Kolaborasi Industri

BERITA

Bareskrim Ungkap Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

BERITA

Bencana Berlapis: Korban Banjir Aceh Timur Jadi Korban Kembali Akibat Verifikasi yang Gagal

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 476 Gram, Etomidate, dan Happy Water di Cakung

ACEH

Konflik Agraria Aceh Timur Memanas, Keuchik dan Warga Dipanggil Polda Aceh, 400 KK Terdampak

ACEH

Tersangka Pembunuhan Warga Peureulak Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum