
JAKARTA – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) 1,5 tahun atas tindak pidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada Eliezer, mengatakan, Bharada E pun tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ringan vonis hukumannya.
“Ada harapan Bharada E untuk kembali ke Brimob”, ujar Pengacara.
Baca Juga : 8 Desa di Kuta Makmur Keluhkan Jaringan Telekomunikasi
Lebih lanjut Ronny menuturkan, Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Ronny juga mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Dia juga tidak berencana akan banding atas putusan tersebut
Sebagai informasi, vonis Bharada E tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Reporter : EK | Photo : Net | Editor : Endang







