MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Bentrokan hebat terjadi di Jalan Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu (8/10/2025). Insiden tersebut diduga dipicu oleh perselisihan kepemilikan lahan antara pihak Ricau Matondang dan Timo Purba dengan kelompok yang disebut sebagai suruhan Acai dan Ahok.
Sebelumnya, Ricau Matondang dan Timo Purba diketahui telah mengganti rugi lahan seluas 600 meter persegi kepada ahli waris Hj. Samsiah dan Citra Arisandi, yang telah disahkan melalui akta notaris. Namun, pada Selasa (7/10/2025), tiga orang bernama Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi, yang diduga sebagai orang suruhan Acai dan Ahok, mencoba melakukan pemagaran beton di area tersebut. Aksi itu memicu ketegangan dengan pihak ahli waris serta pemilik sah lahan, yakni Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.
Menurut informasi di lapangan, ketiga terduga pelaku sempat memprovokasi warga agar ikut dalam aksi pemagaran dan penyerangan. Rakesh bahkan dilaporkan membawa senjata tajam (sajam), diduga untuk mengintimidasi massa. Sementara itu, rekaman wartawan memperlihatkan I Made Dodi memegang senjata rakitan di lokasi kejadian.
Kericuhan memuncak pada Rabu siang ketika kelompok tersebut diduga mengumpulkan massa dari luar kawasan untuk menyerang pihak ahli waris. Aksi pelemparan batu pun tak terhindarkan hingga menyebabkan beberapa ahli waris mengalami luka di bagian tangan.
Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti dokumen sah terkait kepemilikan lahan.
“Kami memiliki dokumen resmi yang diakui secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya penyerobotan terhadap lahan ahli waris,” ujar salah satu kuasa hukum.
Sementara itu, warga setempat membenarkan bahwa sebagian massa yang terlibat bentrok bukan warga asli setempat, melainkan preman bayaran yang sengaja didatangkan oleh pihak tertentu.
Usai bentrokan, aparat kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Unit Sabhara yang dipimpin AKP Veron Tambunan segera turun ke lokasi untuk membubarkan massa dan menenangkan situasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Atas insiden tersebut, pihak kuasa hukum ahli waris telah melaporkan tiga terduga pelaku, yaitu Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi, ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTPL/B/3463/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, serta
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kuasa hukum dan warga berharap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam, agar pelaku yang menebar teror dengan senjata tajam dapat segera diamankan dan mencegah bentrokan susulan. (Tim RZ)