Home / OPINI

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:28 WIB

Bencana Bukan Panggung: Menakar Peran Satgas Pascabanjir DPR dan Politik Simbolik

Oleh:
Teuku Muhammad Jamil
Senior Lecturer Sekolah Pascasarjana USK, Banda Aceh dan Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

Pembentukan Satuan Tugas Rehabilitasi Pascabanjir Sumatera oleh DPR RI yang diumumkan melalui mekanisme internal kelembagaan pada akhir 2025, secara normatif merupakan langkah politik yang sah dan berada dalam koridor fungsi pengawasan DPR. Satgas ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi, mendorong percepatan pemulihan wilayah terdampak banjir, serta memastikan perhatian negara terhadap krisis kebencanaan di sejumlah provinsi Sumatera.

Namun demikian, dari perspektif kebijakan publik, desain dan pendekatan kerja satgas tersebut tetap perlu dikritisi secara terbuka dan rasional. Penempatan figur politik aktif dan figur publik non-teknis pada posisi sentral sebagaimana tercermin dalam struktur awal satgas yang disampaikan kepada publik menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pendekatan ini cukup memadai untuk menjawab persoalan kebencanaan yang bersifat struktural dan teknis?

Berbagai laporan kebencanaan yang dirilis dari berbagai sumber yang relevan akhir – akhir ini, menunjukkan bahwa banjir besar di Sumatera tidak semata dipicu oleh curah hujan ekstrem. Ia berkorelasi erat dengan alih fungsi lahan, degradasi daerah aliran sungai (DAS), lemahnya penegakan tata ruang, serta akumulasi kebijakan pembangunan yang kurang memperhitungkan daya dukung lingkungan. Persoalan persoalan tersebut menuntut respons kebijakan yang presisi, berbasis data, dan berorientasi jangka panjang, bukan sekadar respons situasional.

Secara konstitusional, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Pihak DPR juga menyampaikan bahwa pembentukan satgas dimaksudkan untuk mempercepat koordinasi lintas lembaga serta menjaga perhatian publik dan birokrasi terhadap proses pemulihan pascabencana. Dari sudut pandang politik, argumentasi ini dapat dipahami.

Baca Juga  HA HA HA HUTAHAEAN JADI KADER GERINDRA

Namun, menurut penulis, tantangan muncul ketika fungsi pengawasan tersebut berkembang ke arah peran operasional, sementara kepemimpinan teknis belum secara tegas ditempatkan di tangan aktor yang memiliki keahlian kebencanaan dan lingkungan. Dalam kajian kebijakan publik, kondisi ini kerap dibahas sebagai kecenderungan symbolic governance, yakni kebijakan yang kuat secara representasi kehadiran negara, tetapi berisiko kurang kuat dalam menyelesaikan substansi persoalan.

Rehabilitasi pascabanjir membutuhkan audit lingkungan yang komprehensif, analisis hidrologi berbasis data, perencanaan ulang tata ruang, serta rekayasa infrastruktur dengan horizon waktu panjang. Keahlian teknis bukan pelengkap, melainkan prasyarat utama. Tanpa fondasi tersebut, kebijakan berpotensi berhenti pada respons jangka pendek. Dalam konteks inilah, kebijakan kebencanaan berisiko dipersepsikan publik lebih sebagai urusan komunikasi dan simbol kehadiran, ketimbang sebagai upaya pembenahan tata kelola berbasis ilmu pengetahuan.

Pengalaman sejumlah negara dapat dijadikan rujukan normatif, meskipun tidak dapat disalin secara mentah.

Di Jepang, penanganan bencana dipimpin oleh lembaga teknis dengan mandat jelas dan berbasis riset, sementara aktor politik berperan memastikan dukungan regulasi dan anggaran.

Di Belanda, melalui Delta Programme, pengelolaan risiko banjir diperlakukan sebagai kebijakan lintas generasi yang dipimpin oleh insinyur dan perencana tata ruang dengan otoritas jangka panjang.

Indonesia tentu memiliki konteks sosial, geografis, dan fiskal yang berbeda. Namun, pelajaran dasarnya tetap relevan: kepemimpinan teknis dan dukungan politik seharusnya berjalan saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Kekhawatiran utama dari pendekatan yang terlalu menekankan aspek simbolik bukan semata soal efektivitas jangka pendek, melainkan

Jika setiap krisis dikelola terutama melalui representasi politik, sementara pembenahan struktural berjalan lambat, kebijakan berisiko menjadi reaktif dan berulang.

Baca Juga  JOKOWI MEMBELA INDONESIA ATAU CHINA ? 

Tanpa indikator keberhasilan yang terukur, mekanisme evaluasi independen, serta transparansi kebijakan yang konsisten, kerja satgas berpotensi kehilangan arah strategisnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kapasitas negara dalam mengelola risiko bencana secara berkelanjutan.

Kritik terhadap desain satgas ini tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap empati, solidaritas, atau peran politik. Sebaliknya, empati yang bertanggung jawab justru menuntut kebijakan yang tepat secara ilmiah dan konsisten secara kelembagaan.

Secara operasional, pembenahan kebijakan pascabencana dapat dimulai dari langkah-langkah yang konkret dan terukur. Kepemimpinan teknis rehabilitasi perlu ditempatkan pada tim ahli independen lintas disiplin hidrologi, lingkungan, tata ruang, dan kebencanaan yang bekerja dengan mandat jelas dan tenggat waktu yang dapat dipantau publik. Setiap program pemulihan seharusnya berbasis peta risiko dan audit lingkungan yang diumumkan secara berkala, sehingga masyarakat dapat menilai apakah rehabilitasi benar-benar menurunkan potensi bencana ulang. Pada saat yang sama, DPR dapat memperkuat peran konstitusionalnya melalui pengawasan anggaran dan evaluasi kinerja berbasis indikator, bukan melalui keterlibatan operasional di lapangan.

Keberhasilan rehabilitasi tidak diukur dari intensitas kehadiran simbolik atau eksposur media, melainkan dari pemulihan ekosistem DAS, perbaikan tata ruang, dan berkurangnya kecemasan warga setiap kali musim hujan tiba. Bencana semestinya menjadi momentum pembenahan struktural, bukan sekadar respons situasional.

Dalam kebijakan kebencanaan, ukuran keberhasilan negara bukan intensitas simbol, melainkan keberlanjutan perlindungan terhadap warganya.

Bumi Aceh, Tanah Aulia, 02 Januari 2026

Share :

Baca Juga

ACEH

Guru Besar USK: Jabatan Publik Bukan Harta Warisan, Jangan Hanya Bagi Jabatan Sementara Rakyat Melarat

OPINI

Sinergi Pemuda dan Polri: Membangun Kepercayaan, Menegakkan Keadilan

OPINI

KABUT ASAP: Ketika Asap Lebih Paham Cara Menutupi Persoalan Daripada Pejabat yang Menanganinya

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

OPINI

Masker Untuk Rakyat, Topeng Untuk Penguasa: Ketika Negara Gagal Melindungi Warganya

OPINI

Opini Guru Besar USK: Bendera Bintang Bulan Aceh dan Ujian Kepastian Hukum Negara

OPINI

Waktu Akan Membuktikan: Penjilat Pergi Saat Kepentingan Habis, yang Tulus Tetap Setia

OPINI

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara