Home / BERITA

Rabu, 25 Januari 2023 - 04:59 WIB

PKN Resmi Mendaftar Permohonan Uji Materi ke MK

DENPASAR – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor tanda terima perkara: 9-1/PUU/PAN.MK/AP3 tertanggal 24 Januari 2023 di Gedung MK di Jakarta.

Ketua Umum Gede Pasek Suardika, Sekjen Sri Mulyono dengan kuasa hukum Tim Advokat Kebangkitan Nusantara yang dikoordinir Rio Ramabaskara, turun mengawal pendaftaran permohonan uji materi yang nomor tanda terima perkara sama dengan nomor urut PKN, 9.
Ketum Gede Pasek Suardika (GPS), mengatakan, upaya uji materi tentang Syarat Pencalonan Presiden ini sangat berbeda dengan permohonan sebelumnya yang pernah ada.

“Sejak dulu kami melihat putusan MK soal keserentakan Pemilu memiliki kekosongan norma. Hanya saat itu legal standing belum didapatkan karena belum resmi sebagai Peserta Pemilu. Sekarang PKN sudah sah sebagai parpol peserta Pemilu baru bisa diajukan sebagai pihak yang dirugikan, ” jelas GPS, Selasa (24/01/2023).

GPS menyatakan , menurut Pasal 6A ayat 2 UUD 45, secara tegas hak mengusulkan itu ada pada partai politik peserta pemilu. Sehingga setelah disahkan menjadi peserta Pemilu baru bisa mengajukan permohonan agar hak konstitusionalnya tidak hilang.
Mantan ketua Komisi III DPR RI tersebut, mengaku ada empat parpol peserta Pemilu yang belum diakomodir dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Baca Juga  Penegak Hukum Harus Lindungi Independensi Profesi Advokat

“Empat parpol baru, hak konstitusionalnya hilang oleh ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut akibat Pemilu serentak,” tegasnya.

GPS juga meminta MK harus mencarikan solusi atas hal ini karena itu semua akibat Pemilu serentak. Sementara 14 parpol lainnya bisa menggunakan syarat kursi atau suara sah. Jadi kami tidak memasalahkan prosentasenya, tetapi ketiadaan syarat untuk parpol peserta Pemilu yang baru.

PKN berharap upaya ini bisa menjadi pintu untuk putra putri Nusantara yang ingin mengabdikan dirinya menjadi pemimpin nasional.

“Kami berharap permohonan PKN bisa dikabulkan. Sebab hak parpol peserta Pemilu mengusung capres cawapres dengan syarat yang sama dan tidak diskriminatif. Sebab kami dari mendaftar hingga ditetapkan melalui proses yang sama kok saat giliran hak mengusulkan capres malah dihilangkan,” sentil Pasek.

Mantan anggota DPD RI, ini melanjutkan, ada ironi dalam pelaksanaan Pemilu serentak dikaitkan dengan parpol peserta Pemilu kali ini. Sebab menurutnya, ada parpol yang prosentase nya tidak dihitung yaitu sekitar 2,3 persen milik Partai Berkarya dan PKPI karena tidak lolos sebagai peserta Pemilu.

Baca Juga  Oknum Polsek Tallo Makassar diduga Lepas 7 Orang Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan

“Menjadi fakta Peserta Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 berbeda, tetapi syarat hasil Pemilu 2019 dijadikan syarat untuk Pemilu 2024. Akibatnya ada 2,3 persen suara sah tidak jelas nasibnya, dan empat parpol baru yang kehilangan hak konstitusionalnya. Harus ada solusi karena MK tugasnya mengawal dan memastikan tidak ada yang hilang hak konstitusional warga negara,” katanya.

Jika permohonannya dikabulkan, PKN telah menyiapkan putra-putri terbaik Nusantara sebagai calon pemimpin nasional.
Jika dikabulkan, masih kata GPS, PKN akan menyiapkan konvensi terbuka secara adil dan transparan, karena PKN hadir sebagai saluran alternatif bagi tunas bangsa agar jelas alurnya menjadi pemimpin nasional. PKN komit ingin mengawal demokratisasi di Indonesia agar semakin berkualitas.

Berdasarkan informasi dari Gede Pasek Suardika, Persidangan Gugatan Uji Materi yang diajukan ke MK akan berlangsung secara offline alias secara tatap muka langsung, dan ini adalah gugatan pertama kali yang diajukan oleh peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di Senayan alias Partai pendatang baru dan satu-satunya Ketua Umumnya orang asli Bali.

Reporter : MR | Photo : Ist | Editor : Ranto

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir