Home / BERITA

Senin, 16 Januari 2023 - 04:29 WIB

Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dibekuk Sat Reskrim Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Seorang pemuda berinisial FA alias Ma (17) terduga melakukan pemerkosa terhadap SI (15) yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di kota Lhokseumawe di bekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe pada Kamis (12/02/2023)

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM, Minggu (15/1/2023) mengatakan, tersangka berinisial FA merupakan warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. Sedangkan korban berinisial SI merupakan warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

FA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/733/XII2022/Aceh/Res Lsmw, tanggal 19 Desember 2022 tentang Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga  Jangan kebiri Kemerdekaan Pers di Negara Demokrasi

Kasat menjelaskan, peristiwa itu dialami korban pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB, saat itu FA mengajak korban ke salah satu kamar mandi yang berada di sekolah korban. Setelah berada di kamar mandi, tersangka langsung memperkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya tersebut, FA langsung meninggalkan korban.

“Pada saat itu ada yang melihat salah seorang laki-laki keluar dari kamar mandi wanita. Saksi langsung mendekat dan melihat korban yang berada di kamar mandi, selanjutnya korban langsung dibawa ke ruang guru untuk ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA,” pungkasnya.

Baca Juga  Presiden Salurkan Rp19,55 Miliar Dana Meugang untuk Korban Banjir di Aceh Utara

Setelah mendengar dari korban, sebut Kasat, saksi menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa yang dialami SI. Akibat kejadian itu, korban yang juga mengalami trauma dan selanjut membuat laporan ke Polisi.

“Barang bukti yang diamankan satu unit becak gerobak martel. FA disangkakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan,” jelas AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.

Reporter : EK | Photo : Dok Polres Lsw | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir