![]()
GAYO LUES – Seorang Warga desa Paparek Gaib berinisial S (30) diduga sebagai pelaku pembongkaran rumah Roxi (28) warga di desa Paparik Dekat, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues di tangkap Opsnal Sat Reskim Polres Gayo Lues, Pada Pukul 21.30 WIB, Rabu (04/01/2023)
Pengerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gayo Lues membuat lelaki berinisial S itu tak berkutik dirumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan S mengakui dirinya telah mengambil barang dirumah korban Roxi yang merupakan salah satu anggota Brimob itu berupa 1 unit HP merek REDMI, Uang tunai sejumlah Rp.10 juta rupiah, KTP, Kartu ATM, dan Buku Tabungan Bank Aceh. Saat ini pelaku telah dibawa oleh tim opsnal Satreskrim opsnal Kapolres Gayo Lues untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam SIK mengatakan, tim opsnal Satreskrim mendapat kan informasi dari anggota brimob paparek bahwa rumah nya telah di bongkar pada tanggal 23 Desember 2022.
“Tim opsnal Satreskrim mengarahkan korban untuk membuat laporan/pengaduan di Polres Gayo Lues dan pada hari kejadian tersebut tim opsnal Satreskrim langsung mengembangkan pencarian dan mencari informasi dari warga setempat”, tutur AKBP Zia Ul Archam SIK.
Tim opsnal Satreskrim juga melakukan upaya pengecekan dari HP yang telah dicuri pelaku, berselang 10 hari tim opsnal mendapatkan titik terang untuk pelaku pembongkaran rumah korban tersebut.
“kemudian tim opsnal Satreskrim langsung menuju ke rumah yang di curigai, pelaku pembongkaran pada saat dijumpai sedang berada dirumah nya dan langsung diamankan setelah diadakan pemeriksaan” tutup AKBP Zia Ul Archam SIK.
Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang







