Home / OPINI

Kamis, 15 Desember 2022 - 23:22 WIB

KPK ATAU KEJAGUNG PERIKSA KAESANG

oleh M Rizal Fadillah* 

OPINI – Ketika ada tulisan “Audit Pesta Kawin Kaesang” muncul komentar siapa yang berani audit pesta keluarga Presiden ? Tentu dengan nada pesimistis. Mungkin juga, tanpa kesadaran dan kesiapan Kaesang atau Presiden sendiri maka wisata itu hanya akan hilang bagai angin tertiup. Tidak ada pihak yang memiliki kekuatan politik untuk mengotak-atik dana pernikahan putera Presiden Jokowi.

Lain halnya apabila ada dugaan kuat telah terjadi korupsi dalam penghelatan spektakuler tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bisa masuk melakukan penyidikan. Bedanya KPK akan berujung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sedangkan Kejaksaan Agung berakhir di Pengadilan Umum.

Sebenarnya dasar dugaannya cukup kuat, di samping aspek pembiayaan keseluruhan yang dinilai besar, juga pengerahan aparat secara khusus hingga mencapai 10.800 personal. Ribuan aparat menjadi bagian dari “panitia pernikahan”. Ada indikasi penggunaan uang negara.

Siapa atau dari mana sumber biaya pengerahan aparat khususnya “pasukan tempur” untuk mengamankan ? Pernikahan adalah masalah privat bukan kerja kenegaraan. Karenanya tidak boleh dibiayai oleh negara. Apalagi membiayai tentara yang tidak lazim dalam sebuah pesta pernikahan. Tentara bukan tupoksinya untuk mengawal pernikahan, meski itu adalah keluarga Presiden. Jumlahnya ribuan lagi.

Baca Juga  Penguasa Politik, Jangan Jadi Pengkhianat Rakyat

Berbeda dengan pernikahan putera Raja di negara Kerajaan yang berhubungan dengan kelangsungan tahta dalam negara. Putera mahkota, misalnya. Wajar jika penghelatan dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh negara.

Presiden dalam sebuah negara demokrasi tidak boleh karena status anak Presiden tidak berhubungan dengan fasilitas khusus kenegaraan. Ritual dan seremonial yang murni privat.

Jika pengerahan tentara itu karena adanya sumbangan pembiayaan dari pihak ketiga, maka hal itu juga penyimpangan. Prajurit TNI bukanlah tentara bayaran. Pengerahan pasukan termasuk kendaraan tempur hanya bisa dilakukan atas perintah dan kewenangan Panglima TNI. Adakah pengerahan tersebut didasarkan pada permintaan Presiden ?

Karenanya dugaan terjadinya kolusi dan korupsi menjadi kuat. KPK atau Kejagung harus segera turun tangan. Apalagi muncul isu bahwa uang mahar Kaesang untuk Erlina itu ternyata dipesan dan dicetak khusus dari Bank Indonesia. Jika hal itu benar, maka pembelian atau pemesanan itu merupakan bentuk dari penyelewengan kekuasaan (abus de droit). Bank Indonesia tidak bisa mencetak uang atas pesanan pribadi.

Baca Juga  PEMILU DAN DEMOKRASI YANG "BERHARGA MAHAL" ACAP KALI MELAHIRKAN CALON KORUPTOR DI NEGERI INI

Banyak hal yang harus segera diklarifikasi oleh Jokowi dan keluarganya atas penghelatan yang dinilai tidak lazim tersebut. Jika tidak ada kejelasan atau klarifikasi, maka KPK atau Kejagung harus segera melakukan pemeriksaan. Ada dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara pada kasus ini.

Saatnya KPK dan Kejagung berlomba untuk berkhidmat kepada rakyat. Bekerja serius memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Apakah itu pegawai rendahan atau pejabat tinggi. Presiden atau puteranya.

Asas Indonesia sebagai negara hukum adalah sama di depan hukum.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 16 Desember 2022

Share :

Baca Juga

OPINI

ANALISIS: Dua Gerbang Energi Dunia Terkunci, Indonesia Waspada Krisis Logistik Global

ACEH

Maulid Nabi di Pulo Gajah Mate Meriah dengan Zikir dan Rapai, Tgk. Asnawi Ajak Generasi Muda Teladani Rasulullah SAW

OPINI

Pergantian Menkeu Tanpa Penjelasan

OPINI

Mengembalikan Kedigdayaan Samudera Pasai Melalui Pengembangan Ekonomi Maritim 

EDUKASI

Jangan Langsung Mengajar: Mengapa Lima Menit Pertama Menentukan Semangat Belajar Siswa

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

OPINI

21 Tahun Damai Aceh: Perang Senjata Berhenti, Perang Anggaran Belum Usai

OPINI

Menjemput Nakhoda Baru Unimal: Meritokrasi Akademik dan Ujian Integritas Kepemimpinan