![]()
PIDIE JAYA – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan Komisi Independen Pemilu (KIP) setempat tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, pada Kamis, (14/12/ 2022).
Penandatanganan kerja sama yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan KIP Kabupaten setempat merupakan upaya penanganan penyelesaian hal hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh KIP Pidie Jaya baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam menghadapi persiapan tahun politik dan pelaksanaan kegiatan Komisi Independen Pemilu di Kabupaten Pidie Jaya.
Iskandar Ketua KIP Pidie Jaya mengatakan, MoU yang ditandatangi bersama itu meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Kerjasama dalam rangka pengurangan resiko hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal penembakan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan”, pungkas Iskandar.
Penandatanganan MoU ini selain Iskandar Ketua bersama anggota KIP ikut juga disaksikan oleh Oktario Hartawan Achmad, SH, MH, selaku Kajari Pidie Jaya yang dibarengi pula dengan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Reporter : DD | Foto : Ist | Editor : Endang







