Home / EDUKASI

Jumat, 15 Juli 2022 - 07:25 WIB

Kemdikbudristek Keluarkan Aturan Baru Kurikulum Merdeka

Photo. Dok. Kemendikbud Meluncurkan Merdeka belajar Episode 21 Dana abadi perguruan tinggi, dikantor Kemendikbud ristek, Senayan, Jakarta, Senin (25/07)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan baru terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang rencananya diberlakukan tahun ajaran baru ini. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 yang ditanda tangani pada 12 Juli 2022  menuangkan beberapa poin.

Melansir JPNN, yang di terbitkan pada Jum’at 15 Juli 2022, Point pertama, Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Baca Juga  7 Sikap Guru yang Tanpa Disadari Menjauhkan Rekan Kerja, Sekaligus Menghambat Kedekatan dengan Murid

Poin ke dua, Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.

Dan poin ke tiga, Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Dalam SK tersebut juga disebutkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.

Baca Juga  Fakta Foundation Tingkatkan Kesadaran Kritis Pemuda Dan Mahasiswa Terhadap Isu-isu Publik

Bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memiliki kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi dan belum mempunyai peserta didik usia 5 – 6 tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

“Dengan adanya SK ini, maka, SK Kepala BSKAP Nomor O34/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung 12 Juli 2022,” tegas Anindito Aditomo.

Dihubungi terpisah Plt Karo Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengungkapkan, isi keputusan lengkapnya bisa masyarakat dilihat di laman kurikulum.kemdikbud.go.id.

Sumber : JPNN | Photo : Kemendikbud RI | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

EDUKASI

Kuliah S2 Tanpa Tinggalkan Pekerjaan: Solusi Pendidikan Fleksibel di Era Modern

BERANDA

Dua Dekade Setelah Tsunami, Solidaritas Pembaca Kompas Kembali Bangun Sekolah di Aceh Timur

ACEH

Bustami Nahkodai PGRI Aceh Timur 2024–2029, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Guru

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi

ACEH

16 Penggalang Aceh Timur Tuntas Digembleng, Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional 2026

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

ACEH

Bunda PAUD Julok Hadiri Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan