Home / HUKUM / NASIONAL

Selasa, 3 November 2026 - 23:29 WIB

Penyadapan Ilegal Diduga Sasar Prabowo hingga Jurnalis, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA
– Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) yang diduga menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga jurnalis.

Salah satu pihak yang disebut dalam penetapan tersangka tersebut berinisial LSP. Selain itu, terdapat dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Nomor telepon Presiden Prabowo diduga menjadi salah satu target penyadapan.

Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Baca Juga  Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri dalam Ketahanan Pangan saat Panen Raya di Tuban

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Yusril Belum Pastikan Gibran Ikut Disadap

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi korban penyadapan ilegal tersebut.

Yusril mengatakan, informasi yang diterimanya sejauh ini menyebutkan bahwa penyadapan diduga menyasar Presiden Prabowo, sejumlah menteri, dan beberapa politikus.

“Yang baru saya dengar (yang disadap) adalah Presiden, sejumlah menteri dan sejumlah politisi. Jadi, saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril mengungkapkan, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo telah berlangsung sejak Januari 2025, sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2024.

Baca Juga  Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

“Mulai Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan ini,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril belum menjelaskan secara terperinci materi komunikasi yang diduga disadap maupun tujuan penyadapan tersebut. Menurut dia, perkara itu masih berada pada tahap awal penyidikan.

Ia menyebut penyidik telah memiliki alasan yang dinilai cukup untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

“Telah cukup alasan bagi penyidik untuk mengambil keputusan, menyatakan sebagai tersangka dan kemudian menahan karena ancamannya di atas 5 tahun penjara,” ucapnya.

Kendati demikian, Yusril menegaskan pemerintah tetap menghormati hak-hak hukum para tersangka, termasuk hak mendapatkan pendampingan penasihat hukum dan menjalani proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut masih dalam penanganan penyidik Polri. (EQ)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Pejabat Negara

HUKUM

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat Desak Prabowo Usulkan 2 Nama Calon Wapres ke MPR

HUKUM

Kronologi Penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Santriwati Dibawa Dini Hari – Polisi: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung

NASIONAL

CDA Soroti Penggambaran Sejarah Film Malahayati, Sutradara Tegaskan Karya Fiksi Sejarah

HUKUM

Polri dan BNN Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok, Ungkap 1,2 Ton Sabu di Aceh

HUKUM

Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, 7 Orang Ditangkap di China – Terancam Hukuman Mati

NASIONAL

Polda Metro Jaya Gelar Deklarasi Sumpah Pemuda Bersama 100 Mahasiswa di Jakarta

BENCANA

Waspada! Bibit Siklon Tropis 98B di Teluk Benggala Ancam Aceh dan Sumut Sepekan ke Depan