Gabungan Serikat Petani Aceh Timur Geruduk Kantor Bupati, Desak Kembalikan Tanah Adat yang Dikuasai HGU Sejak 1995
MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Ribuan petani yang tergabung dalam Gabungan Serikat Petani Aceh Timur menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Kamis (24/9/2026).
Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Aceh agar tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Aceh Timur.
Amatan MEDIALITERASI.ID di lapangan, massa mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB dari berbagai kecamatan dan berkumpul di Lapangan Pusat Pemerintahan (Pusat) Pemkab Aceh Timur di Gampong Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.
Sekitar pukul 11.00 WIB, ribuan massa memadati tribun utama lapangan. Secara bergantian, perwakilan petani menyampaikan orasi menuntut pengembalian tanah adat.
Tanah Adat Dirampas Sejak 1995
Salah seorang orator, Tgk. Sagop, dalam orasinya menegaskan seluruh lahan yang saat ini dikuasai perusahaan HGU adalah tanah adat milik masyarakat.
“Pulang Tanoh Adat, pulang Tanoh Adat. Nyan ban mandum yang ka geucok le HGU adalah tanah adat. Hari ini masyarakat tanah adat sudah datang ke sini ke depan kantor pemerintahan, untuk menuntut agar tanah adat yang dirampas sejak 1995 agar dikembalikan,” tegas Tgk Sagop di atas mobil komando.
Ia menyayangkan nasib petani yang kini dicap miskin di atas tanah sendiri.
“Sayang sekali nasib anak bangsa ke depan. Saat ini kita dicap sebagai orang miskin, padahal tanah sudah diambil HGU, tinggal tanah warisan hanya beberapa rante, lalu bagaimana kita mau menghidupi masa depan anak kita. Bukalah mata pemerintah agar berpihak untuk memperjuangkan nasib rakyat, jangan berpihak kepada pemilik HGU yang memiliki ribuan hektar,” ungkapnya disambut teriakan massa.
Tuntutan Massa:
Adapun tuntutan Gabungan Serikat Petani Aceh Timur dalam aksi tersebut yakni:
1. Mendesak Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh untuk tidak memperpanjang seluruh izin HGU perusahaan di Aceh Timur yang akan berakhir.
2. Meminta pemerintah mengembalikan tanah adat yang dikuasai HGU sejak tahun 1995 kepada masyarakat.
3. Mendesak pemerintah melakukan audit dan evaluasi total terhadap seluruh perusahaan pemegang HGU di Aceh Timur.
Hingga berita ini diturunkan pukul 13.30 WIB, aksi massa masih berlangsung di depan Kantor Bupati Aceh Timur dengan pengamanan dari personel Polres Aceh Timur dan Satpol PP. Perwakilan massa dikabarkan akan diterima untuk beraudiensi dengan Sekretaris Daerah Aceh Timur.
Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait tuntutan tersebut. (*)







