Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / SOSIAL

Kamis, 24 September 2026 - 20:49 WIB

Ribuan Petani Aceh Timur Demo di Lapangan Pemkab, Tuntut Pemerintah Tak Perpanjang Izin HGU Perusahaan

Gabungan Serikat Petani Aceh Timur Geruduk Kantor Bupati, Desak Kembalikan Tanah Adat yang Dikuasai HGU Sejak 1995

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Ribuan petani yang tergabung dalam Gabungan Serikat Petani Aceh Timur menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Kamis (24/9/2026).

Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Aceh agar tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Aceh Timur.

Amatan MEDIALITERASI.ID di lapangan, massa mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB dari berbagai kecamatan dan berkumpul di Lapangan Pusat Pemerintahan (Pusat) Pemkab Aceh Timur di Gampong Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.

Sekitar pukul 11.00 WIB, ribuan massa memadati tribun utama lapangan. Secara bergantian, perwakilan petani menyampaikan orasi menuntut pengembalian tanah adat.

Tanah Adat Dirampas Sejak 1995

Salah seorang orator, Tgk. Sagop, dalam orasinya menegaskan seluruh lahan yang saat ini dikuasai perusahaan HGU adalah tanah adat milik masyarakat.

Baca Juga  Polda Aceh Gelar Latihan Pra Operasi Lilin Seulawah 2022

“Pulang Tanoh Adat, pulang Tanoh Adat. Nyan ban mandum yang ka geucok le HGU adalah tanah adat. Hari ini masyarakat tanah adat sudah datang ke sini ke depan kantor pemerintahan, untuk menuntut agar tanah adat yang dirampas sejak 1995 agar dikembalikan,” tegas Tgk Sagop di atas mobil komando.

Ia menyayangkan nasib petani yang kini dicap miskin di atas tanah sendiri.

“Sayang sekali nasib anak bangsa ke depan. Saat ini kita dicap sebagai orang miskin, padahal tanah sudah diambil HGU, tinggal tanah warisan hanya beberapa rante, lalu bagaimana kita mau menghidupi masa depan anak kita. Bukalah mata pemerintah agar berpihak untuk memperjuangkan nasib rakyat, jangan berpihak kepada pemilik HGU yang memiliki ribuan hektar,” ungkapnya disambut teriakan massa.

Baca Juga  Open House Lebaran Kedua, Pj Gubernur Sumut Terima Kunjungan Sejumlah Kepala Daerah

Tuntutan Massa:

Adapun tuntutan Gabungan Serikat Petani Aceh Timur dalam aksi tersebut yakni:

1. Mendesak Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh untuk tidak memperpanjang seluruh izin HGU perusahaan di Aceh Timur yang akan berakhir.

2. Meminta pemerintah mengembalikan tanah adat yang dikuasai HGU sejak tahun 1995 kepada masyarakat.

3. Mendesak pemerintah melakukan audit dan evaluasi total terhadap seluruh perusahaan pemegang HGU di Aceh Timur.

Hingga berita ini diturunkan pukul 13.30 WIB, aksi massa masih berlangsung di depan Kantor Bupati Aceh Timur dengan pengamanan dari personel Polres Aceh Timur dan Satpol PP. Perwakilan massa dikabarkan akan diterima untuk beraudiensi dengan Sekretaris Daerah Aceh Timur.

Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait tuntutan tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

ACEH

BREAKING: Ratusan Petani Duduki Pendopo Bupati Aceh Timur, Ancam Menginap Jika Sengketa HGU Tak Selesai

BERITA

Ombudsman Temukan Klaster Rumah Mewah di Area Lapas Cibinong

BERANDA

HOAKS: Detikcom Tak Pernah Beritakan Menkeu Suahasil Nazara Tersangka Korupsi Rp 500 Triliun

BERITA

IAWP 2026, Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Perdagangan Orang

BERITA

Tim Satgas PRR Tinjau Kerusakan Pascabencana di Aceh Timur, Fokus Pulihkan Infrastruktur

BERANDA

Jalur Padang-Solok Lumpuh Total Diterjang Galodo, 32 Warga Mengungsi

BERANDA

PNS di OKI Tewas Ditusuk Istri di Depan Masjid At-Taqwa, Dipicu Persoalan Biaya Berobat Anak

BERANDA

Kontroversi Tikungan 4 Moto3 Austria: Veda Pratama Kena Double Long Lap Usai Senggolan dengan Munoz