Partai sebut pertumbuhan ekonomi harus diukur dari dampaknya terhadap kemakmuran rakyat, bukan sekadar angka
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mendesak pemerintah, DPR, dan seluruh elemen bangsa mengembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai paradigma utama dalam pengelolaan kekayaan nasional. Sikap itu disampaikan dalam Pernyataan Sikap Nomor 016/10/2026 yang dirilis di Jakarta, Minggu (10/8/2026).
Ketua Umum DPP Partai Masyumi Dr. Ahmad Yani dan Sekretaris Jenderal Samsudin Dayan menegaskan, Pasal 33 tidak boleh dipahami sempit hanya sebagai ketentuan penguasaan sumber daya alam.
“Pasal 33 merupakan paradigma ekonomi konstitusional Indonesia yang menempatkan kebersamaan, keadilan, kemandirian, keberlanjutan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama perekonomian nasional,” tulis pernyataan tersebut.
Partai Masyumi menilai persoalan mendasar bangsa bukan pada minimnya kekayaan, melainkan pada cara mengelola, menata, dan mendistribusikannya agar benar-benar menjadi kemakmuran bersama.
8 Poin Sikap Masyumi
Dalam pernyataannya, Masyumi merinci delapan tuntutan utama:
1. Laksanakan Pasal 33 secara murni dan konsekuen
Masyumi menyebut penguasaan negara atas SDA harus diwujudkan melalui kebijakan, pengaturan, dan pengawasan yang memastikan manfaatnya sampai ke rakyat. Tolok ukurnya bukan siapa yang menguasai, tetapi apakah kekayaan itu menghasilkan kemakmuran.
2. Pertumbuhan ekonomi harus hasilkan kemakmuran
Partai menghargai target pertumbuhan tinggi, namun menekankan pertumbuhan harus diukur dari penciptaan lapangan kerja, daya beli, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan, serta penguatan UMKM, koperasi, dan industri nasional.
“Pertanyaan penting bukan hanya ‘berapa persen ekonomi tumbuh?’, tetapi ‘pertumbuhan itu menghasilkan kemakmuran bagi siapa?’”
3. Hilirisasi jadi transformasi nilai tambah
Masyumi mendukung hilirisasi dan industrialisasi, dengan catatan tidak berhenti di pengolahan bahan mentah. Hilirisasi harus membangun rantai nilai dari riset, teknologi, SDM, hingga produk bernilai tinggi agar Indonesia tidak terus mengekspor bahan mentah dan mengimpor barang jadi.
4. Kelola kekayaan negara secara amanah dan profesional
Penguatan kelembagaan pengelolaan kekayaan negara didukung dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Masyumi mengingatkan agar tidak mengganti dominasi oligarki swasta dengan oligarki negara.
5. Reformasi fiskal ubah paradigma
APBN tidak boleh dilihat sebatas mencari penerimaan dan membiayai pengeluaran. Negara didorong mengoptimalkan aset, meningkatkan nilai tambah SDA, memberantas kebocoran, dan memperkuat BUMN yang profesional.
6. Program pro-rakyat berorientasi pemberdayaan
Bantuan sosial harus bergeser dari konsumtif ke produktif. Masyumi menekankan peran koperasi, pendidikan produktif, dan pembangunan desa sebagai pusat produksi agar masyarakat mandiri.
7. Pasal 33 harus relevan dengan ekonomi digital dan AI
Kekayaan strategis abad 21 mencakup data, talenta digital, dan kecerdasan buatan. Indonesia diminta membangun riset, inovasi, dan industri teknologi nasional agar tidak hanya menjadi pasar teknologi global.
8. Dari politik transaksional ke politik peradaban
Pengelolaan kekayaan adalah persoalan politik. Politik harus kembali menjadi amanah untuk menghadirkan keadilan, bukan arena rente. “Politik tidak boleh hanya bertanya ‘siapa mendapatkan apa?’ tetapi ‘bangsa Indonesia akan menjadi apa?’
Seruan ke Seluruh Elemen Bangsa
Masyumi menyerukan agar Pasal 33 dikembalikan dari sekadar teks konstitusi menjadi etos penyelenggaraan ekonomi nasional. Paradigma pembangunan, menurut partai, harus bergerak dari penguasaan menuju tata kelola, dari ekonomi ekstraktif menuju nilai tambah, dari pertumbuhan menuju keadilan.
“Pembangunan nasional harus berakar pada tauhid, amanah, keadilan, kemakmuran, peradaban, Indonesia berkah. Inilah jalan menuju Indonesia yang adil, makmur, berdaulat, berkelanjutan, bermartabat dan berkah,” tutup pernyataan itu dengan kutipan “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur”.
Pernyataan sikap ini dirilis menyusul sejumlah agenda strategis pemerintah seperti hilirisasi, penertiban kawasan hutan, swasembada pangan, dan penguatan pengelolaan kekayaan negara.(*)







