Petugas Bea Cukai (dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu)
Medialiterasi.id | Kuala Lumpur – Kepolisian Malaysia membenarkan penangkapan tiga warga negaranya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin 3/8/2026. Ketiganya diamankan petugas Bea Cukai karena diduga membawa narkotika dari Kinabalu.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika NCID Kepolisian Malaysia, Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan pihaknya telah menerima informasi resmi dari Kepolisian RI terkait penangkapan tersebut.
“Ketiga wanita yang ditangkap itu berasal dari Sabah dan berusia antara 30-39 tahun,” kata Hussein kepada kantor berita Bernama, Kamis 6/8/2026, seperti dilansir Malay Mail.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua dari tiga tersangka memiliki catatan kriminal terkait narkoba dan merupakan pengguna. Hussein menyebut jumlah barang bukti yang disita tergolong kecil.
“Jumlah narkoba yang disita oleh POLRI tergolong kecil dan diduga dimaksudkan untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
Hussein juga menegaskan penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan dua kasus sebelumnya di Indonesia yang melibatkan seorang pilot dan seorang pria 22 tahun.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai Bandara Soetta mengamankan tiga WNI Malaysia berinisial WLSN, TKL, dan HBN yang baru mendarat dari Kinabalu. Narkoba ditemukan disembunyikan di berbagai tempat: tas perlengkapan mandi di dalam koper, dompet, bungkusan obat, saku jaket, hingga di dalam sepatu yang dikenakan.
Total barang bukti yang diamankan antara lain 0,5 gram bubuk diduga kokain, 0,3 gram bubuk diduga kokain, 2 gram bubuk diduga kokain, 4,2 gram pil diduga MDMA, 1,8 gram bubuk diduga ketamin, 2,4 gram pil diduga MDMA, 16,9 gram lintingan tembakau diduga bercampur ketamin, 1,4 gram serbuk putih diduga kokain, dan 1 pcs cartridge diduga berisi ketamin.
Kasus ini kini ditangani pihak berwenang Indonesia. Kepolisian Malaysia menyatakan akan berkoordinasi dengan POLRI untuk proses hukum selanjutnya.(*)
Sumber: Bernama, Malay Mail







