MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, memasuki tahap akhir. Polres Aceh Timur menjadwalkan gelar perkara pada Jumat, 17 Juli 2026, untuk menentukan status hukum salah satu terlapor berinisial AS.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi mengatakan, hingga Rabu (15/7/2026) penyidik telah memeriksa delapan saksi terkait kasus tersebut. Dari tiga saksi terlapor, dua orang sudah dimintai keterangan.
“Satu saksi terlapor lagi berinisial AS dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 16 Juli 2026. Pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda karena yang bersangkutan mengaku mengalami gangguan kesehatan,” kata Novrizaldi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi. Foto : (Bithe.co/Farhan).
Menurut Novrizaldi, keterangan AS menjadi saksi terakhir yang dibutuhkan sebelum penyidik menggelar perkara. Forum gelar perkara itu akan digunakan untuk menilai kecukupan alat bukti.
“Hasil pemeriksaan itu akan melengkapi rangkaian penyidikan. Gelar perkara pada Jumat nanti menjadi dasar untuk menilai alat bukti sekaligus menentukan status hukum AS,” ujarnya.
Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Status hukum AS akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan,” tegas Novrizaldi.
Kepolisian juga berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMP ini sebelumnya mendapat perhatian warga Idi Tunong. Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif dan kronologi kejadian.(*)







