Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 6 Juli 2026 - 05:39 WIB

Maaf dan Damai Dulu, Viral Kemudian: Kisah Penyelesaian Kasus Anak di Paya Awe

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur Diselesaikan Secara Kekeluargaan Sebelum Heboh di Medsos

MEDIALITERASI.ID |ACEH TIMUR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, ternyata telah diselesaikan secara kekeluargaan jauh sebelum rekaman videonya viral di media sosial.

Perdamaian itu dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Namun saat itu, perangkat gampong belum dilibatkan dalam prosesnya.

Hal tersebut disampaikan Geuchik Gampong Paya Awe, Marhaban, Sabtu malam (04/07/2026).

“Setelah video itu beredar, keluarga pelaku dan korban datang kepada kami menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan. Selanjutnya kami memfasilitasi kembali penyelesaian melalui mekanisme adat di tingkat gampong agar seluruh proses memiliki kepastian dan diketahui oleh perangkat gampong,” ujar Marhaban.

Baca Juga  Kunjungi KKR Aceh, Begini Respon Wali Nanggroe

Damai di Balai Gampong

Dalam musyawarah adat yang difasilitasi perangkat gampong, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

Permintaan maaf itu menjadi bentuk penyesalan sekaligus tanggung jawab atas perbuatannya.

Ibu korban juga menegaskan telah menerima hasil musyawarah tersebut. Dengan adanya kesepakatan damai, keluarga memutuskan tidak akan membawa perkara ini ke jalur hukum.

Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Meski sudah ada kesepakatan, Polres Aceh Timur tetap merespons cepat informasi yang viral di masyarakat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH, mengundang para pihak, pelaku, korban, dan perangkat Gampong Paya Awe untuk pendalaman.

Baca Juga  Kepedulian Kapolsek Darul Aman, Hadir Ringankan Beban Warga Kurang Mampu

“Kami berkewajiban memastikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat ditangani secara objektif. Pendalaman ini dilakukan agar proses penyelesaian benar-benar berlangsung sesuai ketentuan hukum positif dan mekanisme adat yang berlaku di Aceh,” kata AKP Novrizaldi.

Dari hasil konfrontasi dan pemeriksaan awal, kedua belah pihak menunjukkan surat perdamaian yang telah ditandatangani.

“Meski telah terdapat kesepakatan damai, Kepolisian tetap melakukan konfrontasi terhadap seluruh pihak sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik,” tegas Novrizaldi.

Hingga saat ini, perkara tersebut dinyatakan selesai di tingkat gampong dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Guru Besar USK: Jabatan Publik Bukan Harta Warisan, Jangan Hanya Bagi Jabatan Sementara Rakyat Melarat

HUKUM

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar, KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?
Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman