MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi membentuk Tim Teknis Plan of Development (PoD) Blok South Andaman yang dikelola Mubadala Energy. Pembentukan tim tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.1/072/2025 tentang Pembentukan Tim Teknis Plan of Development Blok South Andaman Mubadala Energy.
Tim teknis ini dibentuk untuk mendukung proses penyusunan dan pembahasan rencana pengembangan (PoD) Blok South Andaman, salah satu wilayah kerja migas strategis di perairan Aceh yang saat ini dikelola oleh Mubadala Energy.
Dalam susunan tim yang tercantum pada lampiran keputusan tersebut, Gubernur Aceh bertindak sebagai Pengarah bersama Wakil Gubernur Aceh dan Sekretaris Daerah Aceh. Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh ditunjuk sebagai Penanggung Jawab.
Posisi Ketua Tim dipercayakan kepada Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh. Tim ini juga melibatkan unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK), tenaga ahli, praktisi, serta sejumlah staf khusus Gubernur Aceh.
Beberapa nama yang tercantum sebagai anggota antara lain Kepala Dinas ESDM Aceh, Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Aceh, Kepala UPTD Laboratorium Energi dan Sumber Daya Mineral, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.
Selain itu, tim juga diperkuat oleh akademisi USK, yakni Prof. Dr. Ir. Khairil Daud, MT, Prof. Dr. Mahidin, ST, MT, Ir. Hidayat Syah Putra, ST, M.Sc, dan Ir. Purwandy Hasibuan, ST, M.Eng, IPU, APEC Eng, ASEAN Eng.
Sejumlah staf khusus Gubernur Aceh turut dilibatkan dalam tim tersebut, antara lain Ermiadi Abdurrahman, ST, Dahlan Jamaluddin, SIP, Ir. Syafrizal, ST, MT, M. Rizal Falevi Kirani, S.Sos.I., M.I.Kom, serta Hendra Fauzi, S.Si.T.
Pembentukan tim teknis ini diharapkan dapat memperkuat peran Pemerintah Aceh dalam mengawal proses pengembangan Blok South Andaman agar memberikan manfaat maksimal bagi daerah, khususnya dalam sektor energi, investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan mulai berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan gubernur tersebut. (EQ)







