Home / ACEH / BERANDA / BERITA / OPINI

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

SDA Aceh Disebut “Emas yang Tak Basi”: Perlukah Pemerintah Tahan Izin Tambang Demi Generasi Berikutnya?

Foto : IDEAS

MEDIALITERASI.ID | BANDAACEH – Wacana pengelolaan Sumber Daya Alam SDA Aceh kembali menghangat. Sebuah opini yang beredar menyebut emas dan mineral di perut bumi Aceh “tidak bisa basi dan tidak akan kedaluwarsa” jika tetap dibiarkan di dalam tanah. Pertanyaannya: mengapa pemerintah hari ini dinilai terburu-buru mengeluarkan izin tambang untuk investor luar?

Penulis opini mempertanyakan narasi “demi pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja”. Menurutnya, alasan itu sering jadi tameng bagi pembagian konsesi. “Ujung-ujungnya, investor bawa pulang triliunan, Aceh cuma dapat royalti secuil dan ampas kerusakan lingkungan,” tulisnya.

Baca Juga  KETIKA "ORBA" BERMAKNA GANDA ; ORANG BAIK ATAU ORANG BARU?

Ajakan “Menunggu” ala Abu Doto

Opini itu mengutip pesan yang disebut dari Abu Doto: “Tunggu sampai putra-putri Aceh siap secara teknologi, ekonomi, dan keilmuan untuk mengelolanya sendiri dari hulu ke hilir. Biarkan bumi kita menyimpan rahasianya sampai anak kandung Aceh mampu mandiri, bukan malah dihabiskan oleh orang luar.”

Inti pesannya: SDA adalah warisan anak cucu, bukan komoditas yang harus dikuras habis generasi hari ini. Karena itu muncul pertanyaan “Kenapa kita tidak punya keberanian untuk MENUNGGU?”

Dua Sisi Dilema SDA

Perdebatan “ekstraksi sekarang vs tunda untuk generasi depan” bukan hal baru di Aceh dan daerah kaya SDA lain.

Baca Juga  Transformasi SDM Jatim: Unitomo Tegaskan Peran Kampus sebagai Mitra Pembangunan Daerah

Pihak yang pro-ekstraksi berargumen: izin tambang = PAD, royalti, lapangan kerja, dan multiplier effect ke UMKM. Apalagi UU Minerba mewajibkan pembangunan smelter dan nilai tambah di dalam negeri. Tanpa investasi, SDA hanya “angka di laporan”.

Pihak yang pro-menunggu berargumen: kapasitas SDM, teknologi, dan tata kelola lokal belum siap. Kalau dipaksa sekarang, yang terjadi “resource curse”: kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan penerimaan daerah minim karena skema kontrak kurang berpihak. Menunggu = menyiapkan BUMD, hilirisasi, dan SDM Aceh dulu.

Share :

Baca Juga

ACEH

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

ACEH

Waled Nuruzzahri Dukung Balai Rehabilitasi Narkoba di Jantho, Desak Pergub Qanun P4GN Segera Diterbitkan

BERITA

Tokoh Pemuda Meepago Minta Gubernur Papua Tengah Evaluasi SK Nomor 14 Tahun 2026 tentang OAP

BERANDA

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot dari Menteri Keuangan, Ini 2 Kebijakan yang Picu Ketidaknyamanan Elit

BERITA

Purbaya Yudhi Sadewa Diberhentikan, Suahasil Nazara Kini Memimpin Kemenkeu

BERITA

Tepati Janji, Pon Yaya Serahkan 26 Pasang Sepatu untuk Tim Juara Kuta Makmur

BERITA

Ketua DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 20 SD di Kuta Makmur

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer