Home / BERITA / KESEHATAN

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:11 WIB

Usai Gelombang Protes, Pemerintah Aceh Resmi Cabut Pergub JKA


MEDIALITERASI.ID
| BANDA ACEH
– Pemerintah Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026), setelah menuai gelombang protes masyarakat dalam aksi damai JKA jilid III di depan Kantor Gubernur Aceh.

Pencabutan pergub tersebut dilakukan setelah kebijakan pembatasan layanan JKA berdasarkan kategori desil kesejahteraan mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Pemerintah Aceh memastikan layanan kesehatan gratis kembali berjalan penuh seperti sebelumnya tanpa pembatasan kategori penerima manfaat.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengatakan keputusan pencabutan pergub diambil demi menjawab aspirasi masyarakat agar layanan kesehatan tetap mudah diakses seluruh warga Aceh.

“Jika pencabutan Pergub ini memang merupakan keinginan dan demi kebaikan rakyat, maka hari ini resmi kita cabut. Pemerintah ingin rakyat tenang dan bisa berobat dengan mudah tanpa hambatan,” ujar Mualem.

Baca Juga  DPM Unimal Soroti Pembatasan Peserta JKA Bertentangan dengan UUPA

Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya disusun sebagai langkah validasi dan penataan ulang data peserta JKA guna menghindari tumpang tindih anggaran serta memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat. Namun, setelah mendapat penolakan dari masyarakat, pemerintah memutuskan membatalkan kebijakan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus memastikan seluruh masyarakat Aceh kembali memperoleh layanan kesehatan penuh melalui program JKA.

“Seluruh warga Aceh dipastikan kembali ditanggung secara penuh oleh program JKA. Tidak ada lagi pembatasan kategori desil dan seluruh jenis layanan penyakit kembali masuk dalam cakupan JKA,” kata Ferdiyus.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh akan segera menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar pelayanan JKA kembali berjalan normal tanpa pembatasan sebagaimana sebelumnya.

Baca Juga  Kapolsek Julok Dapat Surprise dari Camat dan Danramil

Aksi damai JKA jilid III yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh diikuti massa dari berbagai elemen masyarakat. Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian, Satpol PP, dan pengurus Sekretariat Bersama (Sekber) Aceh.

Sekretaris Jenderal Sekber Aceh Irwan Syahputra atau Syech Wan mengatakan pihaknya turut melakukan pengawasan guna mengantisipasi adanya provokasi selama aksi berlangsung.

“Kami melakukan pemantauan untuk memastikan aksi tetap berjalan damai dan tidak ada pihak yang memicu kericuhan,” ujarnya.

Usai pengumuman pencabutan pergub, massa aksi membubarkan diri secara tertib. Keputusan Pemerintah Aceh tersebut disambut positif masyarakat yang berharap layanan kesehatan gratis melalui program JKA dapat kembali diakses secara mudah tanpa hambatan administrasi maupun pembatasan kategori penerima manfaat. (Syeh Wan)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan