Home / ACEH / BERITA

Senin, 18 Mei 2026 - 23:05 WIB

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Masyarakat Bisa Berobat Seperti Biasa

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Informasi tersebut disampaikan Mualem melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Mualem menegaskan bahwa seluruh masyarakat Aceh dapat kembali memperoleh layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan desil.

“Saya resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). Dengan demikian, seluruh rakyat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa,” tulis Mualem.

Baca Juga  Disdik Aceh Imbau Orang Tua Dampingi Aktivitas Siswa di Malam Hari

Mualem menjelaskan, pencabutan Pergub tersebut dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, hingga mahasiswa.

“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, serta adik-adik mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa maupun FGD. Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga  Berkah Ramadhan, Polres Aceh Timur Bedah Rumah Warga

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menerima berbagai masukan dari DPR Aceh terkait pelaksanaan Pergub JKA tersebut.

Mualem memastikan masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit melalui skema JKA sebagaimana sebelumnya.

“Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” tegasnya. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan