Home / ACEH / BERITA

Senin, 18 Mei 2026 - 23:05 WIB

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Masyarakat Bisa Berobat Seperti Biasa

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Informasi tersebut disampaikan Mualem melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Mualem menegaskan bahwa seluruh masyarakat Aceh dapat kembali memperoleh layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan desil.

“Saya resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). Dengan demikian, seluruh rakyat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa,” tulis Mualem.

Baca Juga  SELAMAT JALAN "TAMU ALLAH" ASAL ACEH MENUJU BAITULLAH

Mualem menjelaskan, pencabutan Pergub tersebut dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, hingga mahasiswa.

“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, serta adik-adik mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa maupun FGD. Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga  Ratusan Batang Tanaman Ganja Ditemukan di Kebun Warga

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menerima berbagai masukan dari DPR Aceh terkait pelaksanaan Pergub JKA tersebut.

Mualem memastikan masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit melalui skema JKA sebagaimana sebelumnya.

“Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” tegasnya. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman