Home / ACEH / BERANDA / BERITA / KESEHATAN / SOSIAL

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:52 WIB

Ditolak RS Karena Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa di Aceh Timur Dibantu Bupati Bayar BPJS Setahun

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Samsul Bahri (48), penjual air kelapa asal Gampong Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam, akhirnya bisa melanjutkan pengobatan setelah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menanggung iuran BPJS Kesehatannya selama satu tahun.

Bantuan itu diberikan setelah Samsul ditolak Rumah Sakit Cut Mutia Langsa saat hendak kontrol pascaoperasi batu ginjal. Penolakan terjadi karena data Samsul di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Provinsi Aceh tercatat pada desil 8, kategori “sangat sejahtera”.

Padahal, Samsul mengaku tidak memiliki sepeda motor maupun tanah. Selang yang dipasang saat operasi pada Ramadan 2026 belum dilepas, sehingga ia kerap merasakan nyeri hebat, terutama saat duduk.

Baca Juga  ILHAM SUARDI SH., MH & Partner Kecam Pelaku Penganiayaan Puput Shela Ariska

“Saya bantu biaya BPJS selama setahun untuk Samsul Bahri. Yang penting, selang yang dipasang saat operasi kemarin bisa segera dilepaskan agar tidak menimbulkan masalah kesehatan yang lebih serius,” ujar Bupati Al-Farlaky di Idi, Kamis (14/5/2026).

Al-Farlaky mengatakan bantuan pribadi itu diberikan agar tindakan medis lanjutan bisa segera dilakukan tanpa terkendala administrasi. Ia menyebut kasus Samsul menunjukkan adanya ketidaksesuaian data desil DTSEN yang menghambat akses layanan kesehatan bagi warga miskin.

Baca Juga  Basarnas dan PMI Banda Aceh Berhasil Kumpulkan 95 Kantong Darah

“Masyarakat kurang mampu di Aceh Timur semuanya harus mendapatkan jaminan kesehatan,” tegasnya.

Bupati berjanji akan mendorong pemutakhiran data desil secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang. Ia meminta dinas terkait segera memverifikasi data warga miskin di lapangan.

Bagi Samsul, bantuan tersebut menjadi harapan setelah berbulan-bulan kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan meski telah mengurus administrasi ke berbagai pihak.

Dinas Sosial Aceh Timur sebelumnya menyatakan pemutakhiran DTSEN dilakukan pusat, namun verifikasi lapangan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

 

(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Sinergi Medco EP, BPMA dan IM-TRAX Hijaukan Kembali 4 Desa di Pante Bidari

ACEH

Gubernur Aceh Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman Segera Jalan, Fokus ke Industri Metanol

ACEH

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur Masuk Ranah Hukum, Korban Resmi Lapor ke Polres

ACEH

Jumpai Massa di Pusat Pemerintahan, Bupati Al-Farlaky Jelaskan Proses Bantuan Banjir Secara Terbuka

ACEH

Bupati Al Farlaky Lantik 57 Keuchik

ACEH

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Lokasi Sumur Minyak Tradisional Darul Ihsan

ACEH

Bupati Aceh Timur Lantik 57 Keuchik Gelombang IV, Tekankan Transparansi Dana Gampong

ACEH

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran Sumur Minyak di Darul Ihsan