![]()
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna memperjuangkan kepastian status dan keberlanjutan penghasilan bagi 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe, Senin (4/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sayuti bertemu dengan T. Eddy Syahputra dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana serta Nadila Fatimah Azzahrah Latif dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pada kesempatan itu, Sayuti memaparkan kondisi fiskal daerah yang masih terbatas di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pegawai setiap tahun. Ia menegaskan, persoalan PPPK tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas sosial di daerah.
“Kami datang membawa harapan ribuan PPPK di Lhokseumawe. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian, baik dari sisi kebijakan maupun keberlanjutan penghasilan mereka,” ujar Sayuti.
Ia juga mendorong pemerintah pusat menghadirkan kebijakan afirmatif yang mampu menyesuaikan dengan kondisi riil daerah tanpa membebani kemampuan keuangan daerah secara berlebihan.
Selain membahas kepastian bagi PPPK, audiensi tersebut turut menyinggung arah kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait pengelolaan PPPK, termasuk skema penataan dan pembiayaan ke depan.
Sayuti menegaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe siap mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, menurutnya, dukungan konkret tetap diperlukan agar kebijakan yang diterapkan tidak berdampak pada stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah audiensi ke KemenPAN-RB itu menjadi bagian dari upaya advokasi yang terus dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui koordinasi lintas kementerian guna mencari solusi bagi tenaga PPPK di daerah.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap hasil pertemuan tersebut dapat melahirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh PPPK. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan optimal dan para tenaga PPPK memperoleh kejelasan terkait masa depan mereka. (EQ)







