Home / BERITA

Senin, 27 April 2026 - 16:56 WIB

YLBH CaKRA Ajukan Praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Tim kuasa hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. Permohonan tersebut didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

Permohonan ini diajukan mewakili pemilik toko “Kembar Store” terkait dugaan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum (due process of law).

Salah satu kuasa hukum, Munawir, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika seorang pria datang ke Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Sekitar pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi lokasi tersebut.

“Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Munawir.

Baca Juga  Bappeda Sumenep: Layanan Infrastruktur Masuk Kategori Baik Berdasarkan IKLI 2024

Tim kuasa hukum memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan diduga bermula dari tindakan yang menyerupai agent provocateur tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.

Selain itu, pemohon menemukan adanya selisih jumlah barang yang disita. Secara fisik, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang diterbitkan 19 hari kemudian, tepatnya 30 Maret 2026, hanya tercantum 75 unit.

“Ada dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan yang diduga ikut disita namun tidak masuk dalam daftar resmi,” kata Munawir.

Kuasa hukum juga menyebut penggeledahan diduga dilakukan tanpa pendampingan perangkat desa (geuchik). Selain itu, pekerja toko disebut sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.

Baca Juga  JSI dan AJS Tegaskan Komitmen Kritik Konstruktif untuk Masa Depan Sumenep

Dalam permohonan tersebut, pemohon turut mendalilkan adanya dugaan upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

“Permohonan praperadilan ini merupakan upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Penyitaan tanpa pencatatan transparan dalam dokumen resmi mencederai integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Melalui persidangan praperadilan, pemohon meminta majelis hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap pemilik toko tidak sah secara hukum. Pemohon juga berpendapat bahwa seluruh bukti yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum (inadmissible evidence) tidak dapat dijadikan dasar pembuktian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lhokseumawe terkait permohonan praperadilan tersebut. (Muntazar)

Share :

Baca Juga

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

ACEH

PT Medco EP Malaka Mulai Garap Proyek Gas Blok A Fase II Aceh Timur, Dongkrak Produksi Migas Nasional

ACEH

Sinergi IAIN Langsa-Kemenag Aceh Timur, Dorong SDM Madrasah Lanjut Pascasarjana

BERANDA

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

ACEH

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah untuk PMI