MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Tim kuasa hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. Permohonan tersebut didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.
Permohonan ini diajukan mewakili pemilik toko “Kembar Store” terkait dugaan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum (due process of law).
Salah satu kuasa hukum, Munawir, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika seorang pria datang ke Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Sekitar pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi lokasi tersebut.
“Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Munawir.
Tim kuasa hukum memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan diduga bermula dari tindakan yang menyerupai agent provocateur tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.
Selain itu, pemohon menemukan adanya selisih jumlah barang yang disita. Secara fisik, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang diterbitkan 19 hari kemudian, tepatnya 30 Maret 2026, hanya tercantum 75 unit.
“Ada dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan yang diduga ikut disita namun tidak masuk dalam daftar resmi,” kata Munawir.
Kuasa hukum juga menyebut penggeledahan diduga dilakukan tanpa pendampingan perangkat desa (geuchik). Selain itu, pekerja toko disebut sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.
Dalam permohonan tersebut, pemohon turut mendalilkan adanya dugaan upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.
“Permohonan praperadilan ini merupakan upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Penyitaan tanpa pencatatan transparan dalam dokumen resmi mencederai integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Melalui persidangan praperadilan, pemohon meminta majelis hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap pemilik toko tidak sah secara hukum. Pemohon juga berpendapat bahwa seluruh bukti yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum (inadmissible evidence) tidak dapat dijadikan dasar pembuktian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lhokseumawe terkait permohonan praperadilan tersebut. (Muntazar)







