Home / OPINI

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:41 WIB

Ketika Tsunami Aceh Telah Menyatukan Kita, Akankah Banjir Bandang Justru Memisahkan?

Oleh :
Prof. Dr. T.M. Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi USK, Aceh

OPINI – Dua puluh satu tahun lalu, tsunami Aceh telah mengajarkan bangsa ini satu hal penting : penderitaan bisa menyatukan, bahkan mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung puluhan tahun. Dari puing-puing kehancuran 2004, Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia memilih berdamai melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Kini, ketika banjir bandang kembali melanda Sumatera, termasuk Aceh, sejarah seolah mengajukan pertanyaan yang tak kalah genting dan mengkhawatirkan.

“Akankah bencana kali ini kembali mempersatukan, atau justru menguji batas perdamaian yang telah bersusah payah dirawat?”

Tsunami yang memporak-porandakan Aceh pada 2004 silam bukan sekadar bencana alam terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Ia adalah titik balik kebangsaan. Di tengah kehancuran yang menelan ratusan ribu korban jiwa, tragedi tersebut justru membuka jalan perdamaian antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia melalui MoU Helsinki di Finlandia. Dari puing-puing tsunami, kemanusiaan mengalahkan konflik yang telah berlangsung hampir tiga dekade, dan bangsa ini memilih untuk berdamai dalam berkeadaban.

Tepat Dua puluh satu tahun berselang, wilayah paling barat Indonesia, tepatnya di Pulau Sumatera, termasuk Aceh kembali diuji oleh bencana banjir bandang dan krisis hidrometeorologi yang meluas pada akhir tahun 2025. Ribuan warga masyarakat terdampak, rumah dan lahan pertanian rusak, serta struktur kehidupan dan strata sosial masyarakat terputus dan berantakan. Namun kali ini, bencana belum sepenuhnya menghadirkan rasa persatuan. Sebaliknya, ia memunculkan kegelisahan sosial yang patut menjadi alarm kebangsaan yang sangat menakutkan.

Salah satu pemicunya adalah keterlambatan pemerintah dalam menetapkan status bencana nasional dan tindakan oknum aparat di lapangan. Lambannya keputusan tersebut berdampak langsung pada terbatasnya mobilisasi sumber daya, koordinasi lintas lembaga, dan kecepatan penyaluran bantuan. Dalam kondisi darurat, waktu bukan sekadar administrasi ; ia menyangkut keselamatan dan martabat manusia.

Kekecewaan publik kemudian menemukan simbolnya. Sejumlah warga mengibarkan bendera putih sebagai pesan keputusasaan : masyarakat kewalahan membenahi kehidupan pascabencana dan merasa tidak sanggup lagi untuk menunggu sesuatu dalam ketidakpastian. Seruan itu bahkan diarahkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagai sebuah harapan agar komunitas internasional ikut hadir membantu. “Langkah ini tidak lahir dari niat politik, melainkan dari rasa ditinggalkan oleh negaranya sendiri”.

Baca Juga  Judi online; On yang tidak Line

Namun situasi menjadi lebih kompleks ketika di beberapa titik turut berkibar bendera yang diproklamirkan oleh pendiri Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muhammad Hasan Tiro, disertai teriakan “merdeka”. Fenomena ini tidak boleh dibaca secara serampangan. Ia bukan serta-merta kebangkitan gerakan separatis terorganisir, melainkan ekspresi akumulatif dari kekecewaan sosial, trauma lama, dan memori konflik yang belum sepenuhnya pulih.

Di sinilah penting memahami secara jernih makna lambang wilayah dalam MoU Helsinki. Kesepakatan damai tersebut tidak pernah membuka ruang bagi separatisme. MoU Helsinki secara tegas menempatkan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sembari memberikan kekhususan sebagai bentuk rekonsiliasi politik yang beradab. Salah satu kekhususan itu adalah hak Aceh memiliki lambang daerah, yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lambang wilayah yang dimaksud bukanlah simbol kedaulatan negara, melainkan identitas daerah dalam kerangka NKRI simbol martabat, sejarah, dan rekonsiliasi pascakonflik.

Karena itu, kemunculan simbol-simbol lama di tengah bencana tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap Indonesia. Ia lebih tepat dibaca sebagai ekspresi emosional masyarakat yang sedang tertekan dan kehilangan pegangan, ketika negara dinilai terlambat hadir. Ketika kepercayaan publik melemah, memori lama, termasuk simbol historis, kembali menemukan ruang. Ini bukan pembenaran terhadap separatisme, yang secara konstitusional dan historis telah ditutup rapat oleh MoU Helsinki, melainkan peringatan serius bahwa perdamaian membutuhkan perawatan berkelanjutan, terutama saat rakyat berada dalam kondisi yang lemah dan paling rapuh.

Pemerintah tentu dapat beralasan bahwa penetapan status bencana nasional memerlukan verifikasi data, kajian teknis, dan prosedur hukum. Alasan itu sah-sah saja secara administratif. Namun dalam situasi darurat kemanusiaan, kecepatan dan empati harus berjalan beriringan dengan prosedur. “Negara tidak boleh kalah cepat dari penderitaan warganya sendiri”.

Baca Juga  PEMILU 2024 SEMAKIN DEKAT ; JANGAN SAJIKAN MENU KEBOHONGAN, JANJI DAN HARAPAN PALSU UNTUK RAKYAT

Perbedaan mendasar antara tsunami 2004 dan banjir bandang hari ini bukan pada besarnya bencana, melainkan pada respons dari kekuasaan dan penguasa. Tsunami melahirkan keberanian politik untuk berdamai dan merangkul. Sementara keterlambatan penanganan bencana hari ini berisiko melahirkan krisis kepercayaan, bahkan membuka kembali luka politik lama yang seharusnya telah ditutup oleh MoU Helsinki.

Karena itu, langkah korektif perlu segera diambil dan dilakukan. Pemerintah pusat harus memastikan penetapan status bencana dilakukan cepat dan transparan, memperkuat komunikasi publik yang empatik, serta melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil secara aktif. Lebih dari itu, negara harus pro-aktif dan hadir secara nyata, bukan hanya melalui kebijakan, tetapi juga melalui rasa keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh rakyatnya. Negara harus berhenti untuk bernarasi dan membela diri serta menyalahkan pihak lain. Rakyat butuh kehadiran negara untuk membantunya dan beraksi secara kongkret.

Perdamaian Aceh adalah konsensus sejarah yang tidak boleh diganggu gugat. Ia bukan sekadar dokumen politik, melainkan hasil dari penderitaan panjang dan pilihan sadar untuk hidup bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Indonesia. Justru karena itu, negara memiliki tanggung jawab moral, sekaligus modal untuk menjaga perdamaian tersebut dengan memastikan kehadirannya nyata di saat bencana.

Tsunami telah membuktikan bahwa penderitaan bisa menyatukan kita sebagai anak bangsa. Kini, banjir bandang akan menguji kita apakah pelajaran sejarah itu benar-benar dipahami. Jawabannya bergantung pada satu hal: apakah negara mampu hadir dengan cepat, rendah hati, dan berpihak pada kemanusiaan?

Sebab persatuan bangsa tidak runtuh oleh bencana alam, melainkan oleh kelambanan dan arogansi kekuasaan dan bahasa penguasa yang menyakitkan dan menambah luka. Dan perdamaian, sebagaimana sejarah Aceh mengajarkan, hanya akan bertahan jika terus dirawat, terutama ketika rakyat sedang kehilangan segalanya.

Bumi Sultan Iskandar Muda, 26 Desember 2025.

Share :

Baca Juga

EDUKASI

Dari Penilaian ke Asesmen, dari Hukuman ke Disiplin Positif: Menguji Wajah Baru Pendidikan Indonesia

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

OPINI

Untuk Para Pakar Yang Dianggap Goblok, Jangan Pernah Kapok

OPINI

ANALISIS: Dua Gerbang Energi Dunia Terkunci, Indonesia Waspada Krisis Logistik Global

ACEH

Maulid Nabi di Pulo Gajah Mate Meriah dengan Zikir dan Rapai, Tgk. Asnawi Ajak Generasi Muda Teladani Rasulullah SAW

OPINI

Pergantian Menkeu Tanpa Penjelasan

OPINI

Mengembalikan Kedigdayaan Samudera Pasai Melalui Pengembangan Ekonomi Maritim 

EDUKASI

Jangan Langsung Mengajar: Mengapa Lima Menit Pertama Menentukan Semangat Belajar Siswa