MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis bersama Wasekjen DPP TKN yang juga Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara, Hardep, melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama No. 143, Medan Helvetia, Jumat (21/11/2025).
Pertemuan tersebut bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus mendorong sinergi dalam penyelesaian berbagai konflik ketenagakerjaan di Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu, Adiwarman menyampaikan dukungan kepada Yuliani Siregar yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kadis Naker setelah sebelumnya memimpin Dinas Lingkungan Hidup Sumut.
Adiwarman juga menyampaikan berbagai laporan yang diterima LSM TKN dari pekerja, antara lain kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, keterlambatan pembayaran gaji dan hak normatif karyawan, hingga dugaan pemaksaan pengunduran diri terhadap pekerja yang telah mengabdi lebih dari 13 tahun.
Sementara itu, Hardep menekankan perlunya penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui pendekatan kekeluargaan, sekaligus memastikan pengawasan mekanisme Bipartit dan Tripartit berjalan optimal. Ia turut mendorong adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Hardep juga menyinggung regulasi terbaru, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk aturan mengenai outsourcing, pesangon, jam kerja, dan perlindungan pekerja. Ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi pada 2024 juga meminta penyusunan UU Ketenagakerjaan baru yang lebih komprehensif.
Menanggapi aspirasi tersebut, Yuliani Siregar menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen Dinas Tenaga Kerja dalam memperjuangkan hak-hak karyawan. Ia menyebut pihaknya tengah mengoptimalkan kinerja enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan ketenagakerjaan.
Ia juga mengingatkan perusahaan outsourcing agar memenuhi seluruh hak normatif pekerja untuk menghindari ketimpangan, terutama terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
“Diharapkan seluruh serikat pekerja dapat bersatu dan tidak terpecah, sehingga aspirasi yang disampaikan ke Gubernur maupun Dinas Tenaga Kerja dapat terserap dengan baik dan diimplementasikan sesuai kebutuhan pekerja,” ujar Yuliani.
Audiensi ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis kepada Kadis Naker, dilanjutkan sesi foto bersama.
Di sela kegiatan tersebut, Adiwarman kembali mengajak para karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan haknya untuk datang langsung ke kantor LSM TKN Kompas Nusantara di Jalan K.H.M. Yamin No. 202, depan RS Pirngadi Medan. “Kami siap membantu,” ujarnya.
(Tim Rz)







