Home / BERITA

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:05 WIB

DPR Terima Dana Reses Rp702 Juta per Anggota, Formappi Soroti Transparansi dan Akuntabilitas

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polemik mencuat di publik setelah terungkap bahwa dana reses untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 mencapai Rp702 juta per orang untuk setiap masa reses. Angka ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena dinilai terlalu besar dan tidak transparan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai nominal tersebut mengejutkan sekaligus menunjukkan lemahnya keterbukaan DPR terhadap publik. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat baru mengetahui besaran dana itu belakangan, tanpa penjelasan rinci mengenai penggunaannya.

“Kenaikan dana ini sangat signifikan dan tidak diimbangi dengan transparansi. Publik berhak tahu bagaimana dana sebesar itu digunakan,” ujar Lucius.

Baca Juga  Workshop “Booster Class: Matematika & Statistika”, Langkah Menuju Keunggulan Akademik Mahasiswa Indonesia di Turki

Ia juga menyoroti lemahnya mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan reses, yang menurutnya sering tidak dilaporkan secara terbuka. Bahkan, Lucius menduga ada potensi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dana reses Rp702 juta bukan merupakan bentuk kenaikan, melainkan penyesuaian anggaran yang dilakukan berdasarkan kebijakan baru dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

“Itu bukan kenaikan, melainkan penyesuaian dengan kondisi terkini, seperti bertambahnya titik kunjungan dan kenaikan harga barang serta jasa,” jelas Dasco.

Baca Juga  Firman Jaya Daeli Dorong Pemajuan Kejaksaan sebagai Pilar Supremasi Hukum dan Geostrategis Indonesia

Ia juga menegaskan bahwa usulan penyesuaian tersebut berasal dari pihak sekretariat, bukan dari anggota dewan.

Dasco menambahkan, kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan sebagaimana diasumsikan sebagian masyarakat, melainkan hanya empat hingga lima kali dalam setahun.

Meski demikian, desakan agar DPR lebih transparan dalam mengelola dan melaporkan penggunaan dana reses terus menguat di tengah sorotan publik terhadap kinerja dan akuntabilitas lembaga legislatif tersebut. [EQ]

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi