MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, mengonfirmasi bahwa satu orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah tersebut memilih mengundurkan diri.
“Di Aceh Utara hanya ada satu orang yang mundur. Sementara sebanyak 8.099 tenaga honorer lainnya sudah resmi diterima sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Saifuddin, Jumat (3/10/2025).
Saifuddin menjelaskan, alasan pengunduran diri peserta tersebut tidak diketahui oleh pihak BKPSDM Aceh Utara. Hal ini dikarenakan penyampaian alasan dilakukan langsung melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN), bukan melalui instansi daerah.
“Alasannya disampaikan langsung ke sistem, jadi kami tidak bisa melihat secara detail mengapa yang bersangkutan memilih mundur,” tambahnya.
Meski terjadi satu kasus pengunduran diri, Saifuddin menegaskan bahwa proses administrasi bagi ribuan PPPK paruh waktu lainnya tetap berjalan sesuai tahapan. Saat ini, BKPSDM Aceh Utara sedang mengurus penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia mengimbau seluruh PPPK yang sudah dinyatakan lulus agar tetap bersabar hingga proses penetapan NIP selesai.
“Mohon kesabaran, karena proses ini memang membutuhkan waktu. Setelah rampung, mereka dapat segera melaksanakan tugas secara resmi,” ungkapnya.
Dengan mayoritas tenaga honorer telah diterima menjadi PPPK, pemerintah daerah berharap keberadaan mereka dapat memperkuat pelayanan publik di Aceh Utara. Saifuddin menambahkan, pengunduran diri satu peserta diharapkan tidak mengurangi semangat dan komitmen ribuan PPPK lainnya dalam mengabdi kepada masyarakat. (EQ)







