Home / BERANDA / BERITA

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:31 WIB

Tujuh Orang Sindikat Pencuri Bajaj yang Viral di Medsos Diringkus Polisi

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap para pelaku sindikat pencurian bajaj yang aksinya sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya berperan sebagai eksekutor inisial YR dan M sebagai joki.

Sedangkan tersangka lainnya yang masuk dalam sindikat ini yaitu HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah.

Diketahui bahwa penangkapan tersebut berawal adanya beberapa laporan dari Masyarakat yang menjadi korban.

“Sementara ada 3 laporan yang menjadi dasar pengungkapan kasus pencurian Bajaj ini yang pertama di Polsek Kebon Jeruk, Polsek Kemayoran dan Polsek Setiabudi. Ucapnya. Kamis (18/7/2024)

Baca Juga  25 Anggota DPR Kota Lhokseumawe Masa Jabatan 2024 -2029 Dilantik

Dari hasil penyidikan, para pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali disejumlah wilayah DKI Jakarta.

“Bajaj yang dicuri ada 9 TKP dari Agustus 2023 hingga Juli 2024. Kejadian ada di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur” Jelasnya.

Ade menyebut penangkapan ini setelah pihak Kepolisian mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yang sempat terekam kamera CCTV.

Setelah diselidiki, Polisi akhirnya menangkap dua pelaku yang merupakan eksekutor dan joki di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Lhokseumawe Lepas 179 Jamaah Calon Haji, Pesankan Rasa Syukur dan Ketulusan Niat

“Tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit Jakarta Utara,” ucapnya
Ade Ary mengatakan, hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap bahwa kendaraan Bajaj telah dibongkar kemudian dibawa untuk dilebur.

Begitupun dengan mesin Bajaj juga telah dijual ke orang lain. Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES.

“Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, ” Ucapnya (Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

KKP dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Perkuat Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

ACEH

Istri Bupati Aceh Timur Salurkan 27 Ton Ikan Laut Segar ke 9 Mukim, 9 Desa, dan 2 Dayah

ACEH

Bupati Aceh Timur Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Apresiasi Dedikasi Kejaksaan

BERANDA

Keadilan Prosedural Menang: Eksepsi dr. Tifa Dikabulkan, Sidang Dihentikan

BERITA

DLHK Aceh Apresiasi Sekolah Alam KAHFIS, Dinilai Berhasil Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

BERANDA

Resmi? FIFA Disebut Setujui Piala Dunia 2030 Diperluas Jadi 64 Tim

BERANDA

Makan Ini! Payudara Lebih Sehat & Terlindungi

BERANDA

Samuel L. Jackson Unggah Pesan Kontroversial Sebut Argentina Negara Paling Rasis Jelang Final Piala Dunia