MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan aplikasi “Jaga Desa” di lingkungan Kejati Aceh, Senin (29/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kajati Aceh tersebut diikuti jajaran bidang intelijen Kejati Aceh serta bidang intelijen Kejaksaan Negeri se-Aceh.
Monitoring dilakukan untuk memastikan optimalisasi aplikasi “Jaga Desa” sebagai sarana pengawasan dalam pengelolaan dan penyaluran Dana Desa, sehingga lebih tepat guna, tepat sasaran, sekaligus menghindarkan potensi penyalahgunaan maupun risiko hukum.
Secara teknis, perangkat desa akan menginput data langsung ke aplikasi. Selanjutnya, jajaran intelijen Kejaksaan melakukan monitoring dan pengawasan. Sistem ini juga memudahkan perangkat desa dalam menyusun serta menyajikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Kajati Aceh menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung program Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen, dalam mendorong pengawasan berbasis digital. Melalui aplikasi “Jaga Desa”, diharapkan tata kelola Dana Desa menjadi lebih bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (EQ)







