Oleh: Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Pasee Aceh
OPINI – Kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang membatasi operasional truk berplat BL (Aceh) di wilayah Sumut adalah langkah keliru dan penuh arogansi. Kebijakan ini tidak hanya diskriminatif, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan horizontal yang merusak keharmonisan sosial antara masyarakat Aceh dan Sumut.
Sejarah mencatat, praktik diskriminasi berbasis plat kendaraan pernah terjadi di Aceh pada masa lalu. Saat itu, kendaraan berplat BK (Sumut) sering dirazia di sejumlah kampus di Aceh. Namun, Aceh memilih menghapus praktik tidak sehat tersebut demi menjaga hubungan antardaerah. Ironisnya, kebijakan diskriminatif justru dihidupkan kembali di Sumut dengan dalih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bek lah atra awai nyan dipeulaku lom di Aceh enteuk” (Jangan sampai hal-hal yang pernah terjadi di masa lalu kembali diperlakukan di Aceh pada masa sekarang), tegas Munawir Sadli, Koordinator Luar Daerah FKM Pasee Aceh.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan razia terhadap truk berplat BL di kawasan Panjur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (28/9/2025). Aksi ini jelas menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan hanya menampilkan wajah arogan pemerintah daerah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menekankan asas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antarwilayah (Pasal 5 ayat 3). Lalu lintas seharusnya menjadi sarana untuk mendukung potensi ekonomi nasional, bukan alat diskriminasi daerah.
Lebih ironis lagi, Bobby Nasution sebelumnya pernah mengingatkan agar “plat BK tidak anti BL dan sebaliknya.” Namun, ucapannya kini terbantahkan oleh kebijakan yang justru memperkuat sekat antardaerah dan berpotensi menghidupkan kembali trauma lama, termasuk konflik sosial yang pernah mengusik hubungan Aceh–Sumut.
Atas kebijakan diskriminatif ini, kami menyatakan:
1. Menolak dengan tegas pembatasan operasional truk berplat BL di Sumut.
2. Mendesak Gubernur Sumut segera mencabut kebijakan tersebut karena tidak memiliki dasar hukum.
3. Meminta Bobby Nasution memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik.
4. Mengajak Pemerintah Pusat serta aparat penegak hukum turun tangan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan undang-undang maupun semangat persatuan NKRI.
Kebijakan diskriminatif ini bukan hanya melukai Aceh, tetapi juga merusak sendi kebersamaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika dibiarkan, ia berpotensi melahirkan keresahan sosial, diskriminasi ekonomi, bahkan segregasi antardaerah.
FKM Pasee Aceh menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini hingga ke tingkat nasional. Kami siap membangun solidaritas dengan elemen mahasiswa lintas provinsi dan mengonsolidasikan aksi bersama jika kebijakan ini tidak segera dicabut.
Kami mengingatkan Gubernur Sumut: jangan bermain dengan sentimen antardaerah. Indonesia dibangun di atas semangat persatuan. Kebijakan yang diskriminatif hanya akan melukai rakyat, merusak integrasi, dan mengoyak kepercayaan antarwilayah.
Senin, 29 September 2025







