Home / BERITA

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:37 WIB

Komnas HAM Aceh Dorong PT Medco E&P Malaka Perkuat Perlindungan Warga Terdampak Operasi Migas

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Aceh meminta PT Medco E&P Malaka untuk meningkatkan komunikasi, perlindungan keselamatan, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya di Kabupaten Aceh Timur.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 96/PM.00.01/3.5.1/VIII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Medco E&P Malaka. Surat ditandatangani Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, setelah lembaga itu menerima informasi dari perusahaan terkait kegiatan Well Suspension sumur AR-1A dan rencana pengawasan fasilitas produksi.

Komnas HAM menilai pentingnya perusahaan menjaga kualitas lingkungan dan keselamatan warga di Kecamatan Indra Makmur dan Banda Alam yang terdampak aktivitas migas. Berdasarkan fungsi pemantauan sebagaimana diatur Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memberikan apresiasi atas koordinasi yang sudah dilakukan, sekaligus mendorong sejumlah langkah perbaikan.

Baca Juga  BSI Diminta Hentikan CSR untuk Persiraja, Fokus ke Pemberdayaan Ekonomi

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta PT Medco E&P Malaka untuk:

1. Membangun komunikasi berkelanjutan dan memberi perhatian khusus kepada warga terdampak di sekitar wilayah operasi.

2. Melakukan sosialisasi serta menyediakan informasi keselamatan dalam bentuk banner, brosur, atau media lainnya untuk mencegah risiko kecelakaan.

3. Menjamin keselamatan warga dengan pengawasan berkala dan pencegahan potensi bahaya kebocoran gas serta pencemaran lingkungan.

4. Melibatkan pihak independen dalam pemantauan kualitas lingkungan dan melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga  Danrem 011/LW Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang 17 KM di Gunung Salak 

5. Menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara tepat sasaran dengan melibatkan masyarakat sekitar.

6. Menyelenggarakan usaha migas yang berwawasan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta standar bisnis dan HAM.

Surat itu juga ditembuskan ke Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI di Jakarta, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Timur, serta Koordinator Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan (KoPPeduli) di Aceh Timur.

Komnas HAM menegaskan, langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan keberlangsungan operasi migas sekaligus perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup di Aceh Timur. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Tepati Janji, Pon Yaya Serahkan 26 Pasang Sepatu untuk Tim Juara Kuta Makmur

BERITA

Ketua DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 20 SD di Kuta Makmur

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

BERITA

Ketua KONI Aceh Saiful Bahri Terima Penghargaan Haornas 2026

ACEH

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi kepada AKBP Aris Cai Dwi Susanto

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar

BERITA

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Identitas Budaya Papua

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK