Home / BERITA

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 01:17 WIB

Kejaksaan Tangkap Robby Mattoaly, Buron Kasus Penggelapan Sejak 2012

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA— Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robby Mattoaly, di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/8/2025).

Robby Mattoaly (65), terpidana kasus penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pembayaran komisi atau fee marketing sebesar Rp500 juta pada perjanjian pemasaran antara PT Duri Mall Indah dan pihak tenant.

Baca Juga  Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Asisten Intelijen Kejati Riau membenarkan penangkapan tersebut.

“Terpidana berhasil diamankan setelah pemantauan intensif tim gabungan. Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis untuk menjalani putusan pengadilan,” ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kinerja tim dan menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memburu seluruh buronan.

Baca Juga  Penjual Chips Higgs Domino Mengaku Wartawan Sebelum Diamankan di Rutan Polres Aceh Utara

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri. Kami mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum,” tegasnya.

Robby Mattoaly telah berstatus buronan sejak putusan kasasi berkekuatan hukum tetap pada 2012. Penangkapannya menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap terpidana yang melarikan diri. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Pengacara Aceh Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi