MEDIALITERASI.ID | JAKARTA— Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robby Mattoaly, di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/8/2025).
Robby Mattoaly (65), terpidana kasus penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pembayaran komisi atau fee marketing sebesar Rp500 juta pada perjanjian pemasaran antara PT Duri Mall Indah dan pihak tenant.
Asisten Intelijen Kejati Riau membenarkan penangkapan tersebut.
“Terpidana berhasil diamankan setelah pemantauan intensif tim gabungan. Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis untuk menjalani putusan pengadilan,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kinerja tim dan menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memburu seluruh buronan.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri. Kami mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum,” tegasnya.
Robby Mattoaly telah berstatus buronan sejak putusan kasasi berkekuatan hukum tetap pada 2012. Penangkapannya menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap terpidana yang melarikan diri. (H. Ranto)







