Home / BERITA

Jumat, 26 September 2025 - 22:19 WIB

Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Kasus Investasi Ilegal dari Qatar

MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Kepulangan AAG diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) sore.

AAG, mantan Direktur PT Investri Radikajaya, telah masuk dalam daftar buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan bahwa pemulangan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.

Baca Juga  20 Tahun Damai Aceh: Rp 650 Miliar untuk Eks GAM Hilang Jejak, Mualem Usul Dana Abadi

“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Irjen Amur.

Menurutnya, proses pemulangan AAG tidaklah mudah karena tersangka telah berstatus permanent resident di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai memakan waktu lama. Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, di mana delegasi Indonesia berhasil memperoleh dukungan dari otoritas Qatar melalui mekanisme kerja sama police to police (P-to-P).

Kini AAG telah ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian yang besar.

Baca Juga  Pemuda Tani Indonesia Siap Luncurkan Aplikasi, Hadirkan Solusi Pertanian Masa Depan

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini.

“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Selain AAG, Polri menyebut masih ada sejumlah buronan lain terkait kasus serupa. Irjen Amur memastikan pengejaran akan terus dilakukan.

“Ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri akan mengejar dan membawa mereka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (H Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Kontroversi Tikungan 4 Moto3 Austria: Veda Pratama Kena Double Long Lap Usai Senggolan dengan Munoz

BERANDA

Anggaran Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah di Aceh, TTI Temukan 7 Red Flag Revitalisasi

BERANDA

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel

BERITA

Yosep Gobai Pertanyakan Pengakuan Delapan Kepala Suku oleh Pemprov Papua Tengah

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur