MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Kepulangan AAG diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) sore.
AAG, mantan Direktur PT Investri Radikajaya, telah masuk dalam daftar buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan bahwa pemulangan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.
“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Irjen Amur.
Menurutnya, proses pemulangan AAG tidaklah mudah karena tersangka telah berstatus permanent resident di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai memakan waktu lama. Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, di mana delegasi Indonesia berhasil memperoleh dukungan dari otoritas Qatar melalui mekanisme kerja sama police to police (P-to-P).
Kini AAG telah ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian yang besar.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini.
“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Selain AAG, Polri menyebut masih ada sejumlah buronan lain terkait kasus serupa. Irjen Amur memastikan pengejaran akan terus dilakukan.
“Ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri akan mengejar dan membawa mereka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (H Ranto)







