Home / BERITA

Jumat, 26 September 2025 - 22:19 WIB

Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Kasus Investasi Ilegal dari Qatar

MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Kepulangan AAG diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) sore.

AAG, mantan Direktur PT Investri Radikajaya, telah masuk dalam daftar buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan bahwa pemulangan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.

Baca Juga  Mahasiswa KKN PPM Kelompok 48 Melakukan Sosialisasi Pemanfaatan Limbah Buah-Buahan Menjadi Pupuk

“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Irjen Amur.

Menurutnya, proses pemulangan AAG tidaklah mudah karena tersangka telah berstatus permanent resident di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai memakan waktu lama. Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, di mana delegasi Indonesia berhasil memperoleh dukungan dari otoritas Qatar melalui mekanisme kerja sama police to police (P-to-P).

Kini AAG telah ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian yang besar.

Baca Juga  Prediksi Prancis Vs Maroko

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini.

“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Selain AAG, Polri menyebut masih ada sejumlah buronan lain terkait kasus serupa. Irjen Amur memastikan pengejaran akan terus dilakukan.

“Ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri akan mengejar dan membawa mereka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (H Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

KKP dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Perkuat Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

ACEH

Istri Bupati Aceh Timur Salurkan 27 Ton Ikan Laut Segar ke 9 Mukim, 9 Desa, dan 2 Dayah

ACEH

Bupati Aceh Timur Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Apresiasi Dedikasi Kejaksaan

BERANDA

Keadilan Prosedural Menang: Eksepsi dr. Tifa Dikabulkan, Sidang Dihentikan

BERITA

DLHK Aceh Apresiasi Sekolah Alam KAHFIS, Dinilai Berhasil Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

BERANDA

Resmi? FIFA Disebut Setujui Piala Dunia 2030 Diperluas Jadi 64 Tim

BERANDA

Makan Ini! Payudara Lebih Sehat & Terlindungi

BERANDA

Samuel L. Jackson Unggah Pesan Kontroversial Sebut Argentina Negara Paling Rasis Jelang Final Piala Dunia