Home / BERITA

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Pencurian Kendaraan Bermotor

MEDIALITERASI.ID | MEULABOH  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai pencurian kendaraan bermotor di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (29/7/2025) dini hari.

Pelaku berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap di Bengkulu pada Minggu (3/8/2025) dini hari setelah melarikan diri selama lima hari.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025), menjelaskan korban berinisial KH (65), warga Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan meninggal dunia di rumah yang baru dibelinya untuk direnovasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dianiaya menggunakan besi ulir sepanjang 43 sentimeter hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan satu unit telepon genggam milik korban.

Baca Juga  Diduga Depresi, Seorang Pemuda Tewas Gantung Diri Di Sergai

“Motif pelaku adalah rasa sakit hati akibat upah kerja yang tidak sesuai kesepakatan serta ucapan korban yang dianggap menyinggung. Sebelum kejadian, pelaku dan korban tinggal bersama selama proses renovasi. Hubungan keduanya memburuk setelah korban menolak membayar penuh gaji pelaku dan memintanya berhenti bekerja,” ujar Kapolres.

Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi saat korban bersiap berangkat ke Banda Aceh. Pelaku menagih upah, namun terjadi perdebatan yang memicu emosi pelaku. Ia kemudian memukul kepala korban dua kali menggunakan besi ulir hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengemasi barang-barangnya, menyalakan mobil korban, dan melarikan diri ke arah Sumatera Utara. Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang berusaha menghentikan kendaraannya. Ia kemudian meninggalkan mobil di daerah perbukitan, bersembunyi di hutan selama dua hari, lalu keluar menumpang kendaraan menuju Medan, dan melanjutkan perjalanan ke Bengkulu menggunakan bus.

Baca Juga  Perekrutan PPK Dan PPS Labrak Undang-Undang, KPU Sumenep Sedang Tidak Sehat

Melalui koordinasi Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Toyota Rush, besi ulir, telepon genggam milik korban, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami tangani secara profesional hingga tuntas,” tegas Kapolres. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Warga Desak Transparansi PSR, Dinas Perkebunan Aceh Timur Diminta Buka Data Hibah Miliaran

BERITA

National Law Forum 2026 Bahas Tata Kelola AI dan Kedaulatan Digital Indonesia

ACEH

DPW Partai Aceh Dukung Penuh DOB Peureulak Raya: “Untuk Kesejahteraan Masyarakat”

BERANDA

Gaspol di MotorLand Aragon: Veda Ega Bidik Poin, Perebutan Podium MotoGP 2026 Makin Panas

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis