Home / BERITA

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Pencurian Kendaraan Bermotor

MEDIALITERASI.ID | MEULABOH  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai pencurian kendaraan bermotor di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (29/7/2025) dini hari.

Pelaku berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap di Bengkulu pada Minggu (3/8/2025) dini hari setelah melarikan diri selama lima hari.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025), menjelaskan korban berinisial KH (65), warga Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan meninggal dunia di rumah yang baru dibelinya untuk direnovasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dianiaya menggunakan besi ulir sepanjang 43 sentimeter hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan satu unit telepon genggam milik korban.

Baca Juga  Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Abiya Jeunib

“Motif pelaku adalah rasa sakit hati akibat upah kerja yang tidak sesuai kesepakatan serta ucapan korban yang dianggap menyinggung. Sebelum kejadian, pelaku dan korban tinggal bersama selama proses renovasi. Hubungan keduanya memburuk setelah korban menolak membayar penuh gaji pelaku dan memintanya berhenti bekerja,” ujar Kapolres.

Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi saat korban bersiap berangkat ke Banda Aceh. Pelaku menagih upah, namun terjadi perdebatan yang memicu emosi pelaku. Ia kemudian memukul kepala korban dua kali menggunakan besi ulir hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengemasi barang-barangnya, menyalakan mobil korban, dan melarikan diri ke arah Sumatera Utara. Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang berusaha menghentikan kendaraannya. Ia kemudian meninggalkan mobil di daerah perbukitan, bersembunyi di hutan selama dua hari, lalu keluar menumpang kendaraan menuju Medan, dan melanjutkan perjalanan ke Bengkulu menggunakan bus.

Baca Juga  Pj Sekda Optimis Aceh Utara Akan Kembali Bersinar Jika Punya SDM yang Kompeten

Melalui koordinasi Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Toyota Rush, besi ulir, telepon genggam milik korban, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami tangani secara profesional hingga tuntas,” tegas Kapolres. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

TP PKK Aceh Timur Berkomitmen Dukung Program Percepatan Penurunan Stunting
yudisium magister PAI Universitas Islam Aceh

BERITA

Bukan Sekadar Hafal Teori, Lulusan Pascasarjana UIA Dituntut Jaga Integritas dan Moral

BERANDA

Jepang Jadi Harapan Asis, Sportifitas Jadi Jiwa Piala Dunia 2026 

ACEH

Abiya Berpulang, Camat Julok: Kami Merasa Kehilangan

BERANDA

BERJUTA SUJUD DI PIALA DUNIA 2026: SAAT ISLAM JADI KEKUATAN BARU SEPAKBOLA GLOBAL

BERANDA

Prabowo Sebut Ada Demonstran Dibayar Rp200.000, Guru Besar UGM: Gerakan Mahasiswa Rentan Digembosi

BERANDA

Jepang Juara? Kuda Hitam Samurai Siap Guncang Brasil di 32 Besar Piala Dunia 2026

BERANDA

Ronaldo Hadiahi Restoran ke Mantan Pegawai McDonald’s Penolongnya