Home / BERITA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:51 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Jambret, Korban Mahasiswi Asal Medan

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang mahasiswi asal Medan, berinisial N.H (18), di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa malam (29/7/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe pada Selasa (5/8/2025), Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M. menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial M.I (26) dan M.H (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini berhasil kami ungkap dengan cepat berkat kerja sama tim dan informasi dari masyarakat,” ujar Kompol Salmidin, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H., dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Baca Juga  Mahasiswa Paniai di Manokwari Kecewa: Pemulangan Jenazah 4 Hari Tanpa Bantuan Pemerintah

IPTU Yudha menjelaskan, aksi penjambretan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban melintas menggunakan sepeda motor. Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan merampas telepon genggam yang diletakkan di dashboard motornya. Korban sempat mengejar pelaku namun terjatuh dan mengalami luka hingga harus mendapat perawatan di RS Arun Lhokseumawe.

“Dari penyelidikan, kami mendapat informasi adanya upaya penjualan handphone ke sebuah konter di wilayah Muara Batu. Setelah kami telusuri, handphone tersebut diketahui milik korban,” ungkap IPTU Yudha.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone Infinix Note 40 Pro 5G warna silver milik korban, serta sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BL 4230 KBO yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Baca Juga  24 Tim Basket 3x3 Mulai Bertanding 16 September di PON XXI  Aceh - Sumut

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, khususnya pada malam hari, dan segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada kepolisian melalui Polsek setempat atau Call Center Polri 110.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Yudha. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Menteri Israel Saling Kecam Usai Video Aktivis Gaza Berlutut Disebar: “Pertunjukan Memalukan”

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim