Home / BERITA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:52 WIB

Polres Bener Meriah Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Sabu dan Ganja Diamankan dalam Sehari

MEDIALITERASI.ID | REDELONG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (6/8/2025), aparat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan dua tersangka dan sejumlah barang bukti sabu dan ganja.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (26) berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Puskesmas Simpang Tiga yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti, yakni: 3 paket sabu seberat bruto 2,1 gram, 1 unit, kompor, 1 mancis, 1 kaca pirex, 1 kotak rokok Magnum Filter, 1 unit handphone Samsung warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa nomor polisi.

Baca Juga  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I kepada Warga Terdampak Banjir

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, saat petugas masih melakukan interogasi terhadap AA, datang seorang pria lainnya ke lokasi kejadian dengan gerak-gerik mencurigakan. Ia mengaku bernama AG (43), warga asal Medan.

Petugas yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu di tempat kejadian. Setelah dilakukan pengembangan ke kediamannya, ditemukan dua paket sabu tambahan dan ganja kering siap edar.

Dari tangan AG, petugas mengamankan barang bukti sebagai berikut: 4 paket sabu dengan berat bruto 2,8 gram, 1 kantong ganja kering seberat bruto 10 gram, 14 plastik transparan kecil, 1 plastik transparan sedang, 1 unit handphone Redspark warna hijau, 2 lembar kertas linting merek Wayang, Uang tunai sebesar Rp350.000, 1 celana panjang abu-abu, 1 pasang sepatu olahraga, 1 potongan kertas rokok Sampoerna, 1 unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BL 4071 GQ.

Baca Juga  PC IPNU Lhokseumawe Mendorong Kapolri untuk Menjaga Netralitas di Pemilu 2024

Kepada petugas, AG mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bener Meriah.

“Polres Bener Meriah berkomitmen penuh dalam memerangi narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

SEKBER Relawan Mualem-DekFadh: Memastikan JKA Tetap Berjalan Di Tengah Keresahan Masyarakat

BERITA

UIA Jadi Mitra Kampus Swasta Pertama dalam Program Pendidikan BI Lhokseumawe

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia