MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Tim kuasa hukum Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2021.
Sidang berlangsung di ruang Cakra 9, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (31/7/2025), dengan agenda penyampaian pledoi oleh kuasa hukum dari Law Firm Dipol & Partners.
Kuasa hukum menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai. Salah satunya terkait keterangan saksi ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada Juni 2024, atau lebih dari setahun setelah aplikasi diklaim sudah tidak aktif. Menurut penasihat hukum, pemeriksaan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya saat aplikasi digunakan pada 2021 hingga akhir 2022.
“Jaksa hanya berpijak pada asumsi dan keterangan satu orang saksi ahli IT, tanpa dukungan bukti lain yang cukup,” ujar Dedy, salah satu kuasa hukum Ilyas, usai persidangan.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum juga menyoroti metode perhitungan kerugian negara oleh saksi ahli auditor yang menggunakan pendekatan total loss, di mana seluruh anggaran dianggap sebagai kerugian. Padahal, menurut keterangan para saksi kepala sekolah, aplikasi sempat digunakan aktif hingga akhir 2022.
“Aplikasi digunakan oleh 243 SD dan 42 SMP di Batu Bara, berdasarkan kesaksian para kepala sekolah dan operator yang hadir dalam pelatihan Bimtek pada 24 September 2021,” kata Dedy.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana dari pihak penyedia, yakni CV Rizky Anugrah Karya, yang disebut sebagai pelaksana proyek. Dana pembayaran disebut langsung ditransfer kepada penyedia tanpa melibatkan terdakwa.
Terkait adanya penitipan uang senilai Rp500 juta, Dedy menegaskan hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral terdakwa, bukan pengakuan sebagai pelaku tindak pidana. “Penitipan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk membebankan pidana uang pengganti,” tambahnya.
Dalam nota pembelaan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk:
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi;
2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan;
3. Memulihkan hak-hak terdakwa;
4. Mengembalikan uang penitipan kepada terdakwa;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU menuntut Ilyas Sitorus dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta menetapkan uang Rp500 juta sebagai pengganti kerugian negara.
Pengadaan aplikasi tersebut dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya, bekerja sama dengan PT Literasia Edutekno Digital sebagai penyedia perangkat lunak.
Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU. (Tim RZ)






