Home / OPINI

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:38 WIB

Selamat Hari Koperasi ke-78 : Ada Apa dengan Koperasi di Indonesia

Oleh :
TM. Jamil
Associate Professor, pada Sekolah Pascasarjana USK, Banda Aceh.

HARI INI 12 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto, akan meluncurkan 80 ribu Koperasi Merah Putih.

Adapun Dasar hukum pendirian Koperasi Merah Putih adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, pembentukan koperasi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Atas dasar itu, artikel berikut untuk mengingatkan kita semua tentang koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat.

Masalah Efesiensi Koperasi di negara-negara berkembang (termasuk di Indonesia) telah teaching menjadi bahan diskusi panjang terhadap penyebab kegagalan koperasi. Hanel (1985 ), sudah mengkritisi bahwa kegagalan koperasi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, disebabkan karena : Dampak koperasi terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberikan sumbangan dalam mengatasi kemiskinan dan dalam mengubah struktur kekuasaan sosial politik setempat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin.

Mengapa Koperasi Tidak Efesien?
Jasa-jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi seringkali dinilai tidak efisien dan tidak mengarah kepada kebutuhan anggotanya, bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok-kelompok tertentu.

Tingkat Efesiensi perusahaan-perusahaan koperasi rendah (manajemen tidak mampu, terjadi penyelewengan, korupsi, nepotisme dan lain-lain sebagainya).

Tingkat Ofisialisasi yang yang sering kali terlampau tinggi pada koperasi (khususnya koperasi pertanian), ditandai dengan dukungan atau bantuan dan pengawasan yang terlalu besar, struktur komunikasi dan pengambilan keputusan memperlihatkan sama seperti pada lembaga-lembaga birokrasi pemerintah, ketimbang sebagai suatu organisasi swadaya yang otonom, partisipatif dan berorientasi pada anggota.

Terdapat Kesalahan – Kesalahan dalam memberikan bantuan pembanguan internasional dan khususnya kelemahan-kelemahan pada strategi pembangunan pemerintah yang diterapkan untuk menunjang organisasi koperasi.
Untuk mencoba mengatasi masalah tersebut, lebih lanjut Hanel merumuskan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan koperasi yang memiliki tugas utama dalam mempromosikan anggotanya sebagai berikut :

Baca Juga  Urgensi Pembaharuan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Pertama, Organisasi koperasi harus berusaha secara efisien dan produktif, artinya koperasi harus memberikan manfaat dan menghasilkan potensi peningkatan pelayanan yang cukup bagi anggotanya.

Kedua, Organisasi koperasi harus efisien dan efektif bagi anggotanya, artinya bahwa setiap anggota akan menilai bahwa manfaat yang diperoleh karena berpartisipasi dalam usaha bersama merupakan kontribusi yang lebih efektif dalam mencapai kepentingan dan tujuan-tujuannya ketimbang hasil yang mungkin diperoleh dari pihak lain.

Ketiga, Dalam jangka panjang, koperasi harus memberikan kepada setiap anggotanya suatu saldo positif antara pemanfaatan (insentif) yang diperolehnya dari koperasi dan sumbangan (kontribusi) yang diberikan kepada koperasi.

Koperasi harus mampu menghindari terjadinya situasi di mana kemanfaatan yang dihasilkan oleh usaha bersama atau koperasi menjadi milik umum, artinya koperasi harus mampu mencegah timbulnya dampak-dampak dari penumpang gelap (free raider) yang terjadi karena usaha koperasi mengarah kepada usaha bukan anggota. Kondisi sepuluh tahun setelah itu, pada dasawarsa 90-an, agaknya kondisi koperasi era 80-an masih belum banyak mengalami perubahan seperti yang dikemukakan oleh Yuyun Wirasasmita (1991), yang masih mendapatkan koperasi dengan kondisi :

Pertama, Fungsi dan tujuan koperasi tidak seperti yang diinginkan para anggotanya.

Kedua, Struktur organisasi dan pengambilan keputusan sukar dimengerti dan dikontrol anggota dan dipandang terlalu rumit bagi anggota.

Ketiga, Tujuan koperasi dipandang dari sudut pandang anggota sering dianggap terlalu luas atau terlalu sempit.

Keempat, Karyawan koperasi dan para manajernya dalam menjalankan perusahaan koperasi sangat tanggap terhadap arahan pengurus dan atau pemerintah tetapi tidak tanggap terhadap arahan anggota.

Kelima, Fasilitas koperasi terbuka juga bagi non anggota sehingga tidak ada perbedaan manfaat yang diperoleh anggota dan non anggota. Keberpihakan Pemerintah Sebagai Salah Satu Penyebab Gagalnya Koperasi Indonesia.

Baca Juga  Kuah Tuhee Menjadi Menu dalam Menyusun Politik Desa

Pernahkah Anda melihat Kantor koperasi di Indonesia yang megah? Pernahkah Anda dengar Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia yang tersebar luas di seluruh Indonesia? Jawab saya adalah, tidak. Koperasi di Indonesia memang belum pernah semaju itu hingga saat ini. Banyak hal yang melatar belakangi hal itu, mulai dari kurangnya dana yang digunakan sebagai modal, hingga hal lain yang sepele, misalnya ketidakjujuran pegawai koperasi Indonesia. Dalam tulisan ini, saya akan membahas salah satu penyebab kegagalan koperasi di Indonesia, yakni keberpihakan pemerintah sebagai salah satu penyebab gagalnya perkembangan koperasi di Indonesia.

Pengurangan subsidi dan membuka pasar selebar–lebarnya tanpa adanya kebijakan proteksi sama sekali merupakan ciri kapitalis yang kental. Namun, hal itulah yang kini mulai dirintis oleh Indonesia, dengan ikut dalam Asean Free Trade Area, selain itu juga bergabung dalam China-Asean Free Trade Area. Hal ini semakin menunjukan pengkhianatan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap ideologi pancasila.

Lantas setelah pemerintah melakukan pengkhianatan ideologi, lalu? Hal ini yang sebenarnya menjadi masalah. Disini terlihat bahwa Indonesia tidak ingin konsisten dengan ideologinya, disaat negara–negara lain mempertahankan eksistensi ideologinya. Pemerintah terlalu perhatian terhadap hal lain.

Dengan berkurangnya perhatian pemerintah terhadap perkoperasian di Indonesia, membuat koperasi terbengkalai. Mulai dari masalah permodalan, kurangnya regulasi, dan lain sebagainya. Segala yang tidak diperhatikan, pasti akan menimbulkan suatu hal yang buruk.

Jadi, apabila memang Indonesia menginginkan kemajuan koperasi, pemerintah harus konsisten terlebih dahulu terhadap ideologi pancasila, karena itulah yang menjadi dasar dari koperasi di Indonesia, karena dasar yang kuat akan membuat koperasi menjadi hal yang penting di Indonesia. Semoga Bangsa ini semakin cerdas.

Selamat Hari Lahirnya Koperasi Ke 78 (12 Juli 1947 – 12 Juli 2025).

Share :

Baca Juga

HUKUM

Ketika Keadilan Dipertanyakan: Antara Hukum, Integritas, dan Harapan Publik

OPINI

Istilah “Londo Ireng” Kembali Mencuat, Aktivis Soroti Praktik Neokolonialisme di Era Modern

OPINI

Ketika Keramaian Bukan Jaminan Kebenaran

OPINI

Belajar dari Malikussaleh: Mengapa Peradaban Besar Sulit Kita Warisi?

BERANDA

Dikritisi Tajam: 8 Langkah Kontroversial Gianni Infantino yang Dinilai Jauhkan FIFA dari Semangat Sportivitas

OPINI

Jejak Budaya Lhokseumawe dari Masa ke Masa

BERANDA

“Fifanic” Viral, Kasparov dan Mourinho Kecam FIFA Usai Gol Mesir Dianulir di Laga Kontra Argentina

BERANDA

Dua Putra Aceh di Balik Radio Rimba Raya yang Melawan Propaganda Belanda