![]()
Oleh: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH
(Pakar Hukum Internasional, Ekonom)
Indonesia, negeri agraris yang sejak dahulu kala dikenal dengan kekayaan alamnya, kini menghadapi ancaman besar yang mengarah pada kepunahan ekosistem pertanian dan perkebunan tradisional. Perambahan hutan secara membabi buta, alih fungsi lahan produktif menjadi perkebunan sawit dan tambang, serta pembiaran terhadap eksploitasi lingkungan telah membawa kita pada krisis multidimensi: kerusakan ekologi, kemiskinan petani, dan runtuhnya ketahanan pangan.
Saya ingin menegaskan, tidak ada cara lain untuk menghentikan bencana ekologis ini kecuali dengan keberpihakan penuh dari Presiden Republik Indonesia. Hanya presiden dengan kekuatan konstitusional yang mampu menggerakkan semua kementerian untuk menyelidiki, menghentikan, dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi selama puluhan tahun ini. Presiden Prabowo Subianto, yang memiliki latar belakang kuat sebagai tokoh pertanian sebelum menjabat, saya yakini mampu menjadi pemimpin pemulihan sektor pertanian nasional.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Namun faktanya, yang terjadi adalah sebaliknya. Rakyat, khususnya petani, justru makin dimiskinkan, desa-desa kehilangan sumber daya, dan pemerintah seolah tak berdaya menghadapi kekuatan ekonomi yang merusak.
Bayangkan, berapa juta pohon kelapa yang telah ditebang? Buah-buahan seperti cempedak, duku, nangka, dan salak hampir hilang dari sumber aslinya. Anak-anak muda di daerah bahkan tidak pernah lagi melihat wujud pohon buah tersebut. Semua telah digantikan oleh hamparan sawit ratusan kilometer tanpa dampak nyata bagi masyarakat setempat.
Saya menilai, negara telah terlalu lama membiarkan kepentingan kelompok kecil menguasai lahan-lahan strategis. Lembaga-lembaga negara seperti DLH, DPR, DPD, dan kementerian terkait pun tampak gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kekayaan bangsa. Padahal, pertambangan dan perkebunan sawit telah terbukti menghancurkan struktur sosial ekonomi masyarakat desa, merusak tanah, dan menyumbat sumber air. Semua ini hanya memperluas jurang pengangguran dan kemiskinan.
Lebih ironis lagi, tidak satu pun gubernur atau bupati yang secara tegas menolak kerusakan daerahnya. Mereka justru seolah memberi karpet merah untuk perusakan sistematis terhadap kekayaan daerah. Mereka diam saat pasir laut disedot, hutan ditebang, dan ladang rakyat dirampas.
Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Maka, saya menyerukan kepada seluruh Kepala Desa yang berjumlah lebih dari 75.000 di seluruh Indonesia untuk bersatu menjaga tanah airnya. Tanah desa adalah fondasi ketahanan pangan nasional. Kepala desa harus didukung oleh perlindungan hukum yang tegas, agar mereka tidak ditekan, dirampas, atau diintimidasi oleh kekuatan modal dan kepentingan politik sesaat.
Tanpa tanah untuk bertani, bagaimana mungkin rakyat bisa hidup mandiri? Tanpa air bersih, bagaimana mungkin desa bisa bertahan? Dan tanpa hasil bumi, bagaimana kita bisa berbicara tentang ketahanan pangan nasional?
Kita sedang menghadapi ancaman besar: hilangnya sumber daya alam, rusaknya tatanan ekonomi desa, dan hancurnya warisan pertanian lokal yang telah menopang kehidupan bangsa ini selama berabad-abad. Negara harus segera bangkit dan bertindak. Jangan hanya menakut-nakuti rakyat kecil dengan pasal dan perda, sementara perusak lingkungan dan perampas tanah tetap leluasa.
Kita membutuhkan kebijakan yang berpihak, bukan sekadar wacana. Kita membutuhkan pemimpin yang berani, bukan yang diam. Dan yang terpenting, kita membutuhkan solidaritas—antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa—untuk mengembalikan Indonesia sebagai negeri agraris yang berdaulat atas kekayaan alamnya.







