MEDIALITERASI.ID | PALEMBANG — Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung, yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 7 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum korban mengungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi ahli forensik dan terdakwa terkait luka tembak yang dialami korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menjelaskan bahwa hasil keterangan dari dokter forensik RS Bhayangkara Lampung, dr. I Putu Swartana, menyebutkan terdapat perbedaan jarak tembak pada ketiga jenazah.
“Untuk Iptu Lusiyanti dan Aipda Gahlib, luka tembak berasal dari jarak jauh. Namun, untuk Bripka Petrus, diduga ditembak dari jarak dekat,” ujar Putri usai persidangan.
Putri juga menyampaikan bahwa temuan dari saksi ahli berbeda dengan keterangan terdakwa, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Ia berharap hakim dapat menggali lebih jauh keterangan para terdakwa untuk memastikan fakta kejadian.
“Peluru yang bersarang pada tubuh Bripka Petrus menunjukkan karakteristik yang berbeda dengan keterangan terdakwa. Ini perlu didalami lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan dr. I Putu Swartana selaku saksi ahli forensik. Ia memaparkan hasil autopsi terhadap jenazah Bripka Petrus Andriyanto. Menurutnya, korban mengalami luka fatal akibat tembakan yang mengenai mata kiri dan merusak struktur otak.
“Korban mengalami luka tembak di kelopak mata. Proyektil masuk melalui mata kiri, menghancurkan bola mata, mematahkan tulang sekitar mata dan pelipis, hingga menyebabkan keretakan pada tengkorak,” kata dr. Swartana di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, peluru tidak keluar dari kepala korban, namun menyebabkan kerusakan otak akibat pendarahan yang menjadi penyebab utama kematian.
Dalam persidangan, terdakwa utama Kopda Bazarsah hadir dengan kondisi kesehatan yang kurang baik. Saat dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, ia mengeluhkan pandangan matanya yang kabur.
“Mata saya kabur, Yang Mulia,” ucap Bazarsah saat menjawab pertanyaan hakim.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tetap dapat mengikuti persidangan. Sepanjang persidangan, Bazarsah tampak lebih banyak menunduk dan memejamkan mata.
Menurut keterangan Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, persidangan selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Bazarsah dan rekan terdakwanya, Peltu Yun Heri Lubis, setelah agenda pemeriksaan saksi ahli selesai.
Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kasus ini bermula dari penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam dan dadu guncang yang diduga dikelola oleh terdakwa dan rekannya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Tim PWDPI)







