MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Dalam rangka menyongsong diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di tahun 2026 dan rencana pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Pergerakan Advokat Seluruh Indonesia (Persadi) Jawa Barat siap menghadapi perubahan tersebut.
Ketua Umum DPN Persadi, Syam Daeng Rani, S.H., telah menetapkan Brigjend Pol (P) Dr. H. Zulkifli, S.H., M.H., CHRMP sebagai Ketua DPD Persadi Jawa Barat. Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Persadi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan bidang hukum
Berikut adalah struktur personalia pengurus DPD Persadi Jawa Barat periode 2022-2027:
– Ketua DPD Persadi Jawa Barat: Brigjend Pol (P) Dr. H. Zulkifli, SIK, M.H., CHRMP
– Sekretaris DPD Persadi Jawa Barat: Faisal, S.H.
– Bendahara DPD Persadi Jawa Barat: Jayausman, S.H.
– Ketua Bidang PKPA-UPA dan Sumpah Advokat DPD Persadi Jawa Barat: Oli Usman, S.H.
– Ketua Bidang Diklat DPD Persadi Jawa Barat: Hotman Situmgkir, S.H.
Dalam era keterbukaan informasi publik, seorang advokat diharuskan aktif dalam mendampingi klien dalam tingkatan pemeriksaan baik saksi, tersangka, maupun undangan klarifikasi oleh penegak hukum. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum dan memiliki hak imunitas dalam pelayanan pelaksanaan tugas pendampingan klien dengan kode etik yang baik dan santun. (H. Ranto)







