Home / BERITA

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:39 WIB

Migas Rp14 Triliun dan Empat Pulau Hilang: Aceh Diinjak, Referendum Menjadi Seruan

MEDIALITERASI.ID | BIREUN  – Keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan empat pulau di perairan Aceh ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, menuai gelombang protes keras dari masyarakat dan tokoh sipil di Aceh. Pulau Mangkir Gadang (Besar), Mangkir Ketek (Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang selama ini diyakini sebagai bagian dari Aceh, kini tercatat secara administratif di Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022, yang kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan ini dinilai tidak hanya mengabaikan aspek historis dan geografis, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap semangat Otonomi Khusus dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005 yang menjadi tonggak perdamaian antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia.

“Ini bukan soal koordinat, ini soal kedaulatan,” kata Sayed Chairul Raziq, Ketua DPW Muda Seudang Bireuen, dalam pernyataan yang diterima redaksi, Jumat (13/6).

Baca Juga  DPRK Kota Lhokseumawe Terima Penghargaan Anugerah Serambi Award 2022

Ia menyebut bahwa pemindahan wilayah tersebut merupakan bentuk “perampokan administratif” yang sistematis dan disengaja, dengan tujuan menguasai potensi ekonomi strategis di wilayah pesisir Aceh.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pulau Sembilan diperkirakan memiliki cadangan gas alam senilai Rp14 triliun. Pulau Beras berada di jalur perdagangan laut internasional yang sibuk. Sementara Pulau Bawah dan Pulau Manggi dikenal sebagai kawasan dengan potensi perikanan dan ekosistem terumbu karang yang kaya.

“Jika ini dibiarkan, apa jaminan ke depan Aceh tidak kehilangan lagi wilayah lainnya? Kami lelah terus menjadi korban. Jika Pemerintah Indonesia tak mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan, maka wacana referendum layak dikedepankan sebagai bentuk perlawanan konstitusional,” ujar Sayed.

Sayed juga menyoroti lemahnya implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan menilai janji-janji dalam Otonomi Khusus hanya menjadi formalitas politik yang gagal menjawab kebutuhan rakyat Aceh secara riil.

Baca Juga  Pelayanan Sidik Jari Satreskrim Polres Aceh Timur Kini Bisa Lebih Cepat, Begini Caranya

“Aceh telah berulang kali dikecewakan. 70 persen sumber daya migas Aceh diambil untuk kepentingan pusat. Yang kembali ke daerah hanyalah sisanya. Kini wilayah pun mulai dicabik. Di mana keadilannya?” ucapnya.

Ia menambahkan, jika pemerintah pusat tetap abai terhadap suara rakyat Aceh, maka tidak ada pilihan lain selain membawa persoalan ini ke forum internasional.

“Timor Leste merdeka karena keadilan tak pernah datang. Papua pun terus menggugat. Kini, giliran Aceh bersuara. Jika perlu Pemerintah Aceh bisa membangun diplomasi luar negeri untuk membawa perkara ini sampai ke PBB dan Menggugat ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice / ICJ), Ini bukan ancaman, ini peringatan,” tegasnya. [**]

Share :

Baca Juga

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

ACEH

PT Medco EP Malaka Mulai Garap Proyek Gas Blok A Fase II Aceh Timur, Dongkrak Produksi Migas Nasional

ACEH

Sinergi IAIN Langsa-Kemenag Aceh Timur, Dorong SDM Madrasah Lanjut Pascasarjana

BERANDA

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

ACEH

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah untuk PMI