Home / BERITA

Sabtu, 30 November 2024 - 05:55 WIB

Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja”

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Badan Pengelolaan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024- 2 Januari 2025.

“Penghapusan Denda Pajak, Bebas Pajak Progesif, Bebas Biaya BBN-KB ke II, cukup bayar pajak 2 tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun,”ucap Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.,MM, dalam keterangannya kepada awak media, pada sabtu 30 November 2024.

Ia mengatakan, dalam program itu
memberikan pembebasan dan/atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

Baca Juga  Anggaran Rp 920 Juta, Jalan Kota Idi Pasca Banjir 2025 Mulai Diaspal

Memberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Jempol kota lhokseumawe.

Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan melalui kanal PT. Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dikecualikan pada kanal pembayaran PT. Pos Indonesia.

Disebutkan, dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan) proses keringanan dan/ atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.

“Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat,”katanya.

Baca Juga  Tim Paslon 02 BEM UNIMAL Bantah Tudingan Provokasi dan Kekerasan

Lanjut Chaidir, pemberian pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan : Pembebasan dan/atau keringanan Pajak kendaraan Bermotor dipersyaratkan sebagai berikut: identitas diri pemilik/penguasa kendaraan bermotor beserta Nomor Telepon Seluler;
Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait;

STNK asli; wajib pajak Badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembebasan pengenaan Pajak Progresif dengan ketentuan:
bagi seluruh jenis kendaraan se-Aceh selama masa pembebasan dan/atau keringanan, dikecualikan bagi pendaftaran kendaraan bermotor baru.

“Diberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam 100 hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor,”terangnya.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Operasional Pasar Malam di Idi Rayeuk Aceh Timur Dipertanyakan Legalitasnya

ACEH

Peringatan Maulid di Aceh Memanas: Aparat Minta Bendera Bintang Bulan Diturunkan

BERITA

Bikin Bangga! Veda Ega Pratama Finis ke-6 di Moto3 Mandalika, Buktikan Mental Baja di Tengah Tekanan

ACEH

Kapasitas Gedung Terlampaui, Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi Diserbu Jamaah

ACEH

Penuh Haru! H. Maop Gelar Maulid Nabi 1448 H dan Santuni 40 Anak Yatim di Kantor DPW PA Aceh Timur

BERITA

Aceh dan Sumut Masuk Level Siaga Hujan Sangat Lebat, BMKG: Waspada Banjir Bandang dan Longsor 10-12 Oktober

ACEH

Krueng Geukueh Disiapkan Jadi Gerbang Laut Aceh–Malaysia, Rute Penang Dimatangkan

ACEH

Pemerintah Aceh Jamu Ulama dari 21 Negara, Perkuat Peran Aceh sebagai Serambi Mekkah