MEDIALITERASI.ID | SEMARANG – Polrestabes Semarang merilis kasus tawuran remaja di Kota Semarang yang sangat mencengangkan pasalnya, aksi tawuran yang dilakukan oleh remaja di kota Semarang diduga didanai oleh bandar situs judi online (JUDOL) untuk mengalihkan pengamanan Pilkada.
Pelaku tawuran pun dikabarkan didanai sebesar 5 hingga 8 juta untuk melakukan aksi tawuran, selain itu bandar judi online juga meminta para remaja di kota Semarang untuk membagikan posting judi online di akun – akun gangster di kota Semarang.
“Uang yang diberikan oleh bandar judol itu digunakan untuk membeli minuman keras dan menyewa vila sekaligus membeli peralatan tawuran” kata Irwan saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Rabu (23/10/2024).
Irwan menambahkan, aliran dana ini terungkap setelah pihaknya menemukan banyak kejanggalan terhadap maraknya aksi tawuran, hingga pengerahan anak SMK di aksi demo mahasiswa beberapa waktu lalu.
“Peristiwa-peristiwa itu sudah dicermati, sudah diskema, sudah mapping dan semua dilakukan, kami duga untuk mengalihkan fokus pengamanan untuk Pilkada,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, dalam pengembangan kasus tawuran, ditemukan tiga orang admin medsos dari gangster yang terafiliasi dengan judol. Mereka adalah Muhammad Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo Semarang, Muhammad Alfin Harir (19) warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgodani Semarang.
Tak hanya aksi tawuran, pengerahan remaja atau pelajar SMK juga dilakukan dalam unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh beberapa waktu yang lalu.
“Siswa yang ikut itu ternyata mayoritas datang dari luar Kota Semarang. Antara lain ada tujuh siswa SMK dari Demak, tujuh dari Grobogan, ada dari Ungaran, dan lainnya. Tidak mungkin serentak bersama lakukan kegiatan jika tidak terstruktur,” ungkap Irwan.
Sumber: kumparan







