MEDIALITERASI.ID | JAKARTA TIMUR -Sidang lanjutan kasus Farida dengan Dirjen Imigrasi berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur Kamis (11/7/2024) berjalan baik dengan menghadirkan saksi ahli Yuzril Ihza Mahendra.
“Terkakt kasus perdata yang dialami Ibu Farida bahwa hasil keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum maka orang tersebut tidak boleh lagi dipidanakan,”ujar Yuzri Ihza Mahendra kepada awak media.
Yuzril juga menyampaikan banyak peraturan yang dibuat Menkumham justru akan memperlemah posisi imigrasi. Kewenangan pencegahan tersebut ada di dalam UU Imigrasi walaupun polisi, kejaksaan maupun KPK mengatakan orang tersebut perlu di cegah tapi kewenangan untuk memfilter ada imigrasi.
BACA JUGA : Para Penggugat Akui KTP & KK Mereka Dipalsukan
Yusri menambahkan, menurutnya masing masing instansi punya tanggungjawab masing masing dan harus menilai layak atau tidak misalnya polisi dalam melakukan penahanan berlaku selama 20 hari lalu dilimpahkan ke kejaksaan dan begitu juga kejaksaan punya batas waktu melakukan penahaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Begitu juga dengan Kemenkumham harus bisa menilai apakah orang tersebut layak atau tidak untuk dicekal walaupun ada permintaan dari kepolisian atau kejaksaan.
Masih menurutnya, Mestinya orang yang dinyatakan bersalah harus ada batas waktunya
Begitu juga dengan pencegahaan yang dilakukan oleh imigrasi punya batas waktunya. Di dalam pencegahan ini pihak imigrasi melakukannya sebanyak 2 kali pencengahan dimana satu kali pencegahan dengan batas waktu 6 bulan tetapi tidak mempunyai cukup alat bukti maka pihak kepolisian/kejahatan harus SP3 kasus tersebut, ujar Yusril kembali.
Disisi lain Pengacara terlapor (Agus Tria) menyampaikan kepada awak media bahwa di dalam persidangan Hakim mempertanyakan bagaimana penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan keputusan yang berbadan tetap, maka yusriz mengatakan bahwa keputusan tersebut dianggap adalah benar dan hanya bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi.
Pengacara Dokter Farida ditemui oleh awak media mengatakan bahwa pencegahan yang dilakukan kepada Dokter Farida sebanyak tiga kali tidak sah dan menolak pencegahan tersebut untuk berpergian keluar negeri. Agus Tria menekankan, Penting dalam perkara yang tidak ada alasan yang yang mendesak untuk bisa dilakukan dengan masud itu.
“Bagaimana penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan putusan yang berkekuatan tugas hari ini mengacu disita negara Mahkamah Agung”, ujarnya.
Agus berargumen, Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa untuk melakukan Dokter Farida sebagai tersangka dengan Berdasarkan keputusan dari kasus tersebut. Menyampaikan bahwa alasan pencegahan pada klien Kami adalah pidana.
“Dasar penyidik untuk menjadikan Ibu Farida menjadi tersangka dan adanya keputusan pengadilan yang berbadan tetap maka kasus Ibu Farida harus dibatalkan atau tidak sah ,” ujar Agus Tria
Agus Tria menegaskan, pencegahan tersangka dimana Ibu Farida tidak pernah menerima surat pencegahan tersebut dan pemcegahan tersebut harus mempunyai dasar.
“Menurut Dirjen Imigrasi melalui Kuasa Hukum nya menyatakan alasan pencegahan tersebut disebabkan karena klien kami melakukan pidana,” ucap Agus
Sejak dilakukan pencekalan mulai pertama sampai ketiga , klien kami tidak pernah lagi diperiksa dan dimintai keterangan dan yang anehnya lagi adalah yang menandatangani surat pencekalan tersebut ditandatangani orang dibawah dirjen imigrasi dan yang menandatangani adalah Plh fan surat pencegahan ini tidak sah
“Oleh karena itu, Ibu Farida dijadikan tersangka dengan menggunakan 2 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dimana dalam menetapkan seorang tersangka hanya menggujakan 1 SPDP saja,” ungkap keterangan kuasa hukum ibu Dr.ike Farida yatu Bapak Agus Trias.” (Ranto)







