oleh M Rizal Fadillah*
KETERLALUAN tindakan Manguni Masiouw atau Pasukan Manguni ini. Serangan kepada muslim yang sedang melakukan aksi damai Palestina di Bitung telah mengakibatkan seorang tewas dan lainnya luka-luka. Mobil ambulans pun rusak. Bendera Zionis Israel berkibar sementara bendera Palestina dibakar begitu juga dengan bendera tauhid. Demikian berita media.
7 orang sudah dalam proses pemeriksaan dan dinyatakan sebagai tersangka. Lainnya masih dalam pencarian. Pejabat Polda Sulut menjelaskan hal itu di Polres Bitung. MUI setempat berharap proses hukum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Secara pribadi anggota Pasukan Manguni pro Zionis Israel yang wajar untuk dihukum terutama yang menyebabkan kematian. Syuhada itu tidak boleh dikecilkan perjuangannya.
Secara institusional Manguni Makasiouw atau Zionis Manguni patut pula mendapat sanksi atas pelanggaran peraturan yang dilakukan khususnya dalam pengibaran bendera Israel dan penggunaan lambang Zionis pada bahkan organisasinya. Sementara itu pembakaran bendera Palestina perlu dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Peraturan Menteri Luar Negeri No 3 tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah dalam Bab X “Hal Khusus” huruf B angka 151c menyatakan :
“tidak diperbolehkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Wilayah Republik Indonesia”
Di lokasi penyerangan ternyata berkibar bendera Israel sementara beredar video rapat Pasukan Manguni yang berlatar belakang spanduk bergambar lambang Israel di sisi kiri dan kanan. Pengibaran bendera Israel dan penggunaan lambang Israel itu jelas melanggar Peraturan Menteri Luar Negeri di atas.
Adapun pembakaran bendera Palestina adalah tindakan kriminal.
Pasal 142a KUHP menyatakan :
“Barangsiapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Kini semakin jelas berbagai pelanggaran hukum telah dilakukan oleh Zionis Manguni atau kelompok Manguni Makasiouw. Karenanya dalam aspek samping pidana yang menjadi kewenangan pihak Kepolisian, maka aspek administratif sepatutnya dijatuhkan kepada Manguni Makasiouw atau Zionis Manguni Tersebut. Pemerintah harus segera membubarkan. Demi kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Ketika Pemerintah dahulu dengan mudahnya membubarkan HTI dan FPI tanpa alasan yang jelas, maka kini sudah sangat beralasan kuat secara hukum dan politik untuk segera membubarkan Zionis Manguni atau Manguni Masiouw.
Orang beragama Yahudi mungkin dapat ditoleransi tetapi berafiliasi dengan kelompok Zionis atau mendukung Zionisme jelas tidak boleh eksis di Indonesia. Bubarkan Zionis Manguni.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 28 November 2023







