Oleh : WINDI SYAHFITRI BR. SEMBIRING
[Mahasiwi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara]
Medialiterasi.id – OPINI – Pidana mati merupakan jenis pidana yang sangat besar pengaruhnya dan dampak nya masik banyak diperdebatkan mengenai pro dan kontra pidana mati terus berlangsung sampai saat ini. Indonesia sebagai negara hukum yang sedang melakukan pembaharuan hukum pidana terutama dalam pembentukan KUHP nasional tidak terlepas dari problem mengenai hukum pidana mati dipertahankan dalam KUHP nasional atau menghapus pidana mati dalam hal ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pidana mati dalam perundang-undangan pidana dimasa sekarang.
Hukum yang dibuat dan berlaku dimasyarakat selalu dibarengi dengan adanya sanksi-sanksi yang merupakan suatu hukuman yang diberlakukan oleh negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan pelanggaran hukum atas suatu tindakan yang dianggap bersalah dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku jadi sanksi adalah akibat dari adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Rancangan kitab undang-undang hukum pidana pengaturan pidana mati dari KUHP akan tetap dipertahankan dalam KUHP namun dalam pengaturan tidak lagi menjadi pidana pokok melainkan sebagi pidana yang bersifat khusus yang diancam secara alternatif serta mampu untuk mengayomi masyarakat berdasarkan pasal 98 KUHP. Pidana mati baru dapat dijatuhkan setelah melalui berbagai upaya-upaya hukum.
Langkah yang dilakukan dalam penerapan pidana mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), penjatuhan pidana mati berarti mengambil hak hidup seseorang, setiap orang memiliki hak untuk dapat hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya pemberlakuan pidana mati merupakan pelanggaran HAM berat, karena melanggar nilai-nilai hak asasi manusi, pada hakikatnya hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling dasar bagi seluruh manusia, hak tersebut juga menandakan tidak ada orang lain yang berhak untuk mengambil hak hidupnya.
Pidana mati dapat kita dilihat dalam KUHP yang berlaku saat ini dalam pengaturan nya mengenai pidana mati yang di atur dalam buku I aturan umum:
1. Pidana mati sebagai pidana pokok pada pasal 10 KUHP
2. Pedoman pelaksanaan pidana mati pada pasal 11 KUHP
3. Ketentuan hukuman pada pasal 12 ayat 3 KUHP.
Usaha pembaharuan hukum pidana di Indonesia harus dilandaskan pada tujuan nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan kata lain pembaharuan hukum pidana harus menjadi sarana untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. Terkait pembaharuan hukum pidana, paling tidak terdapat dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana dan pidana yaitu tujuan ke dalam dan tujuan keluar. Tujuan kedalam, adalah pembaharuan hukum pidana dilakukan sebagai sarana untuk melindungi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tujuan keluar adalah ikut serta menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional.
Pembaharuan hukum dilakukan karena adanya kehendak untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang sudah diupayakan sejak 46 tahun yang lalu. Kebutuhan ini didasarkan pada nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa ynag merdeka dan berdaulat. Terlebih lagi bagi negara yang pernah mengalami masa penjajahan dan saat ini masih mewarisi sistem hukum dari negara yang menjajahnya. Kondisi internal masyarakat Indonesia yang berkembang cepat seiring perkembangan yang terjadi di dunia internasional serta adanya tuntutan akan kepastian hukum dan keadilan yang begitu kuat, menyebabkan beberapa rumusan hukum pidaana yang dimuat dalam KUHP tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum untuk mengatasi problem kejahatan. Pembaharuan hukum pidana yang komprehensif, di dalamnya mengatur keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan negara dengan kepentingan individu, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara nilai nasional dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, dan antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, menjadi hal yang harus sesegera mungkin diwujudkan.
Pelaksanaan pidana mati dengan cara menembak terpidana didasarkan pada pertimbangan bahwa sampai saat ini cara tersebut dinilai paling manusiawi. Pidana mati dapat dijatuhkan secara bersyarat dengan memberikan masa percobaan selama 10 tahun.
Sumatra Utara, Rabu 11 Oktober 2023.







